JAKARTA, KOMPAS.com - Aturan razia uji emisi yang diterapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dinilai membingungkan dan cukup memberatkan masyarakat.
Satu poin yang dikritisi oleh Pakar Hukum dan Pemerhati Transportasi adalah perihal edukasi serta sosialiasi uji emisi, yang dirasa masih kurang merata dan tersebar.
Beberapa pakar menganjurkan supaya produsen-produsen kendaraan bermotor, yang terlibat di dalam industri otomotif nasional, juga turut andil dalam upaya edukasi ini.
Yossi Niken, Pemerhati LH sekaligus Dosen Hukum Lingkungan Universitas Pelita Harapan menjelaskan, pelaksanaan uji emisi erat kaitannya dengan kajian AMDAL, alias Analisis Mengenai Dampak Lingkungan.
Baca juga: Pentingnya Peranan Seluruh Lapisan Menuju Netralitas Karbon
AMDAL sendiri dianggap sebagai instrumen pencegahan kerusakan lingkungan hidup, yang termasuk pula tentang pengurangan polusi udara, dan wajib dipatuhi oleh pihak produsen.
“AMDAL dalam Hukum Lingkungan dibuat dan dilaksanakan oleh pemilik kegiatan usaha karena terkandung aspek kehati-hatian dalam pelaksanaan kegiatan usahanya agar kegiatan usahanya nantinya tidak melakukan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup,” ucapnya saat berbincang dengan Kompas.com, Rabu (8/11/2023).
Yossi menjelaskan, uji emisi memang bisa diterapkan produsen yang memproduksi kendaraan, atau konsumen yang memanfaatkan atau menggunakan kendaraan.
Namun dia menambahkan, menimbang dari segi kepatutan di mata hukum, pelaksanaan uji emisi wajib sebaiknya dibebankan dan menjadi kewajiban pihak produsen.
Baca juga: Manjakan Konsumen, Honda Tambah Layanan Bodi dan Cat di Semarang
“Jika Amdal dikaitkan dengan uji emisi, maka yang paling erat hubungannya disini adalah produsen, artinya produsen diminta untuk memproduksi kendaraan yang rendah emisinya sehingga menghasilkan kendaraan yang ramah lingkungan,” kata dia.
Penjelasan senada juga disampaikan olehSony Susmana, Pemerhati Transportasi sekaligus Training Director SDCI.
Menurutnya, hal minimum yang bisa dilakukan oleh produsen kendaraan, baik itu mobil ataupun motor, adalah menyediakan pelayanan khusus uji emisi bagi semua konsumennya.
Pelayanan tersebut bisa berupa banyak hal, layanan uji emisi gratis dengan disertai servis khusus, atau sejenisnya.
Baca juga: Video Mobil Polisi Oleng dan Nyaris Tabrak Pembatas di Tol
“Ini bisa dianggap bentuk komitmen produsen juga. Sejauh mana mereka memperhatikan para pelanggannya, khususnya ketika ada aturan semacam ini (tilang uji emisi),” ucap dia.
Sony berpendapat, manfaat yang sangat bisa dirasakan dari penerapan layanan khusus ini, adalah lebih teredukasinya masyarakat, serta meningkatnya nama baik produsen.
Pada kesempatan terpisah, pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) juga mengimbau agar tes uji emisi dijadikan salah satu prosedur wajib, yang harus dilakukan setiap kali servis rutin kendaraan.
A. Hariadi, Kepala Suku Dinas DLH Jakarta Barat menjelaskan, langkah ini akan memunculkan banyak implikasi positif, tidak hanya bagi masyarakat, namun juga lingkungan.
Baca juga: Hino Resmikan Jaringan Baru di Balikpapan
Dengan diberlakukannya hal ini, masyarakat tentu akan lebih mawas terhadap kondisi kendaraan luar-dalam. Tidak hanya sebatas kesehatan mesin, namun juga kesesuaian kadar emisi.
“Servis rutin memang merevitalisasi kendaraan, supaya fungsinya kembali normal, tapi itu kan tidak menjamin kendaraan punya emisi sesuai. Supaya tahu, harus dilakukan uji emisi,” ucapnya kepada Kompas.com, Kamis (7/9/2023).
Menurutnya, penambahan prosedur uji emisi nampaknya tidak akan membebani masyarakat, justru sebaliknya, hal itu akan menimbulkan banyak manfaat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.