Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masyarakat Minta Sanksi Tilang Uji Emisi Diubah, Bukan Denda tapi Servis

Kompas.com - 02/11/2023, 18:51 WIB
Daafa Alhaqqy Muhammad,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebagian pengendara mengaku keberatan dengan keberadaan tilang uji emisi. Karena selain dianggap informasinya kurang, denda yang diberikan cukup membebani.

Untuk diketahui, denda tilang uji emisi disarikan dari Pasal 285 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 (UU LLAJ), yakni sebesar Rp 250.000 untuk mtor dan Rp 500.000 untuk mobil.

Bagi semua kendaraan dengan kadar emisi gas buang tidak sesuai ambang batas, akan dikenai denda serupa dengan tilang manual.

Beberapa pengendara menilai, upaya ini akan menjadi bumerang bagi aparat penyelenggara. Sebab alih-alih mengedukasi, penerapan di lapangan justru terkesan menekan.

Baca juga: 4 Jenis Kendaraan Ini Dipastikan Aman dari Tilang Uji Emisi di Jakarta

Para pengendara menunggu untuk melakukan uji emisi di Kembangan, Jakarta Barat, Rabu (1/11/2023). KOMPAS.com/ZINTAN PRIHATINI Para pengendara menunggu untuk melakukan uji emisi di Kembangan, Jakarta Barat, Rabu (1/11/2023).

Unang, warga Jakarta Barat yang mengikuti tilang uji emisi di area Kembangan, Rabu (1/11/2023), mengaku tidak setuju apabila masyarakat wajib membayar tilang, jika kendaraannya tidak lolos uji emisi.

“Kalau begini kan rasanya ditodong, kita (pengendara) enggak tahu apa-apa (soal tilang uji emisi), tahu-tahu ditilang terus disuruh bayar denda,” ucapnya kepada Kompas.com.

Walaupun motor Yamaha Fino miliknya lolos tilang uji emisi, dia tetap tidak setuju dengan operasi khusus ini.

Unang mengutarakan sarannya kepada pihak aparat. Menurutnya, sebaiknya penilangan ditiadakan saat uji emisi, dan diganti dengan wajib servis saja.

Baca juga: Kembali Berlaku, Tilang Uji Emisi Dapat Dukungan Masyarakat

Ilustrasi razia uji emisi hari pertama di Jakarta Pusat, Jumat (1/9/2023). Kompas.com/Wasti Samaria Simangunsong Ilustrasi razia uji emisi hari pertama di Jakarta Pusat, Jumat (1/9/2023).

“Misalnya langsung disediakan juga gitu ada tukang (mekanik) di lokasi, kalau enggak pas ya langsung servis di sana, kalau bisa digratisin juga,” kata dia.

Penjelasan serupa juga disampaikan Joko, pengendara asal Kotabumi, Tangerang, yang bekerja di Jakarta Barat. Dia berharap pemerintah bisa lebih transparan lagi soal hasil uji emisi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com