JAKARTA, KOMPAS.com - Sebagian pengendara mengaku keberatan dengan keberadaan tilang uji emisi. Karena selain dianggap informasinya kurang, denda yang diberikan cukup membebani.
Untuk diketahui, denda tilang uji emisi disarikan dari Pasal 285 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 (UU LLAJ), yakni sebesar Rp 250.000 untuk mtor dan Rp 500.000 untuk mobil.
Bagi semua kendaraan dengan kadar emisi gas buang tidak sesuai ambang batas, akan dikenai denda serupa dengan tilang manual.
Beberapa pengendara menilai, upaya ini akan menjadi bumerang bagi aparat penyelenggara. Sebab alih-alih mengedukasi, penerapan di lapangan justru terkesan menekan.
Baca juga: 4 Jenis Kendaraan Ini Dipastikan Aman dari Tilang Uji Emisi di Jakarta
Unang, warga Jakarta Barat yang mengikuti tilang uji emisi di area Kembangan, Rabu (1/11/2023), mengaku tidak setuju apabila masyarakat wajib membayar tilang, jika kendaraannya tidak lolos uji emisi.
“Kalau begini kan rasanya ditodong, kita (pengendara) enggak tahu apa-apa (soal tilang uji emisi), tahu-tahu ditilang terus disuruh bayar denda,” ucapnya kepada Kompas.com.
Walaupun motor Yamaha Fino miliknya lolos tilang uji emisi, dia tetap tidak setuju dengan operasi khusus ini.
Unang mengutarakan sarannya kepada pihak aparat. Menurutnya, sebaiknya penilangan ditiadakan saat uji emisi, dan diganti dengan wajib servis saja.
Baca juga: Kembali Berlaku, Tilang Uji Emisi Dapat Dukungan Masyarakat
“Misalnya langsung disediakan juga gitu ada tukang (mekanik) di lokasi, kalau enggak pas ya langsung servis di sana, kalau bisa digratisin juga,” kata dia.
Penjelasan serupa juga disampaikan Joko, pengendara asal Kotabumi, Tangerang, yang bekerja di Jakarta Barat. Dia berharap pemerintah bisa lebih transparan lagi soal hasil uji emisi.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.