JAKARTA, KOMPAS.com - Sebagian pengendara mengaku keberatan dengan keberadaan tilang uji emisi. Karena selain dianggap informasinya kurang, denda yang diberikan cukup membebani.
Untuk diketahui, denda tilang uji emisi disarikan dari Pasal 285 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 (UU LLAJ), yakni sebesar Rp 250.000 untuk mtor dan Rp 500.000 untuk mobil.
Bagi semua kendaraan dengan kadar emisi gas buang tidak sesuai ambang batas, akan dikenai denda serupa dengan tilang manual.
Beberapa pengendara menilai, upaya ini akan menjadi bumerang bagi aparat penyelenggara. Sebab alih-alih mengedukasi, penerapan di lapangan justru terkesan menekan.
Unang, warga Jakarta Barat yang mengikuti tilang uji emisi di area Kembangan, Rabu (1/11/2023), mengaku tidak setuju apabila masyarakat wajib membayar tilang, jika kendaraannya tidak lolos uji emisi.
“Kalau begini kan rasanya ditodong, kita (pengendara) enggak tahu apa-apa (soal tilang uji emisi), tahu-tahu ditilang terus disuruh bayar denda,” ucapnya kepada Kompas.com.
Walaupun motor Yamaha Fino miliknya lolos tilang uji emisi, dia tetap tidak setuju dengan operasi khusus ini.
Unang mengutarakan sarannya kepada pihak aparat. Menurutnya, sebaiknya penilangan ditiadakan saat uji emisi, dan diganti dengan wajib servis saja.
“Misalnya langsung disediakan juga gitu ada tukang (mekanik) di lokasi, kalau enggak pas ya langsung servis di sana, kalau bisa digratisin juga,” kata dia.
Penjelasan serupa juga disampaikan Joko, pengendara asal Kotabumi, Tangerang, yang bekerja di Jakarta Barat. Dia berharap pemerintah bisa lebih transparan lagi soal hasil uji emisi.
“Hasilnya (uji emisi) tolong jangan direkayasa dan saya dikasih tahu, harus servisnya itu gimana, terus ke mana juga. Transparan lah,” ucap dia.
Joko juga termasuk pengendara yang beruntung, sebab Honda Vario 150 lansiran 2019 miliknya dinyatakan lolos tilang uji emisi.
Kondisi berbeda dialami oleh Riyadi, ojek online (ojol) asal Depok yang biasa mencari pelanggan di Jakarta Barat. Dia harus pasrah setelah motor miliknya dinyatakan tidak lolos tilang uji emisi.
Kepada Kompas.com, Riyadi mengaku tidak setuju dengan pemberlakuan tilang uji emisi, yang dianggap terlalu spontan, tanpa pemberitahuan, dan tanpa pengarahan jelas sebelumnya.
Dia mengatakan, seharusnya Pemerintah memfasilitasi pengendara dengan layanan servis terlebih dahulu, supaya bisa paham akan tujuan uji emisi dan langkah seperti apa yang harus diambil.
“Seharusnya sekadar uji emisi saja terus disarankan buat servis. Mungkin kalau sudah berkali-kali kena (tapi tidak lolos), mungkin boleh lah diberlakukan tilang,” ucapnya.
Riyadi juga mengaku tidak tahu menahu soal apa yang dimaksud dengan emisi gas buang. Sejauh pemahamannya, motornya selalu diservis rutin secara mandiri.
“iya memang enggak pernah dicek uji emisi. Kan saya enggak punya alatnya. Kalau punya alatnya mungkin setiap hari saya cek,” kata dia.
https://otomotif.kompas.com/read/2023/11/02/185100715/masyarakat-minta-sanksi-tilang-uji-emisi-diubah-bukan-denda-tapi-servis