JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan bahwa sedikitnya terdapat 57 kendaraan yang terkena sanksi tilang uji emisi pada hari pertama penindakkan, Rabu (1/11/2023) kemarin.
Jumlah tersebut merupakan akumulasi mencakup 20 unit mobil dan 37 unit kendaraan roda dua. Sehingga ditekankan untuk kendaraan yang beroperasi di Ibu Kota untuk mulai melakukan uji emisi mandiri dan rutin servis berkala.
"Sebanyak 57 kendaraan bermotor terjaring. Operasi penegakkan hukum ini dilakukan Polda Metro Jaya dan Pemprov DKI Jakarta selama 51 kali hingga akhir tahun," kata Asep, Kamis (2/11/2023).
Baca juga: Kembali Berlaku, Tilang Uji Emisi Dapat Dukungan Masyarakat
Asep menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai kewajiban uji emisi. Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta telah melakukan berbagai pendekatan untuk mendorong masyarakat agar melakukan uji emisi kendaraannya.
"Mulai dari program uji emisi gratis, uji emisi akbar serentak tiga provinsi, pekan uji emisi yang melibatkan lebih dari 500 bengkel di Jakarta, hingga pelatihan instruktur uji emisi di tiga provinsi," ujarnya.
Adapun penerapan tilang uji emisi ini merujuk Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), khususnya Pasal 285 dan 286.
Baca juga: Cerita Pemilik Kijang Kapsul yang Lolos Tilang Uji Emisi
Menurut kebijakan itu, besaran denda bagi pelanggaran ini adalah sebesar Rp 250.000 untuk sepeda motor dan Rp 500.000 bagi mobil. Kendaraan yang wajib dilakukan uji emisi ialah yang sudah berusia tiga tahun ke atas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.