JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan pihak aparat penyelenggara tilang uji emisi memastikan jika ada 4 jenis kendaraan yang aman dan tidak ditarget saat tilang.
Keempatnya adalah kendaraan listrik atau hybrid, kendaraan yang sudah melakukan uji emisi mandiri dan dinyatakan lulus, serta kendaraan lansiran 2021-2023. Kelonggaran ini berlaku baik untuk mobil ataupun motor.
Kepala Urusan Pembinaan Operasi (KBO) Lantas Jakarta Barat, AKP Sudarmo menjelaskan, sejak awal tilang uji emisi diberlakukan, keempat kendaraan tersebut sudah dipastikan aman dan bebas tilang.
Baca juga: Hitung Biaya Kepemilikan Alva Cervo Dalam Setahun, Gratis Servis
“Kalau empat kendaraan ini memang enggak ditilang, boleh bebas jalan,” ucapnya kepada Kompas.com saat tilang uji emisi di Jakarta Barat, Rabu (1/11/2023).
Dia menambahkan, semua jajaran anggota yang bertugas sudah bisa memahami jenis dan model kendaraan, jadi tidak akan ada potensi kekeliruan atau salah tilang.
Bagi kendaraan yang tidak termasuk dalam daftar bebas tilang, Sudarmo menganjurkan pemiliknya untuk segera mendatangi bengkel, dan melakukan uji emisi mandiri.
Dia memastikan jika tilang uji emisi tidak akan dilakukan secara asal-asalan, namun bertahap dan beriringan dengan proses edukasi.
Baca juga: Update Harga Oli Mesin Skutik per November 2023, Ada yang Turun
“Untuk masyarakat yang belum melakukan tilang, silahkan mendatangi lokasi uji emisi dengan kesadarannya masing-masing,” kata dia.
Menurut Sudarmo, semua masyarakat bisa saja terbebas dari tilang uji emisi, dengan catatan kendaraan pribadinya punya kadar emisi yang sesuai dengan peraturan.
“Kalau memang masyarakat takut untuk dikenai tilang, ya monggo, silahkan kendaraannya dibenahi, termasuk yang uji emisi,” ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.