JAKARTA, KOMPAS.com - Yayasan Rumah Pengembangan dan Pemberdayaan Disabilitas (YRPPD) sebagai pemerhati dan pejuang hak masyarakat difabel, menilai moda transportasi umum masih cukup sulit dinikmati para penyandang disabilitas.
Walaupun transportasi umum untuk publik seperti transjakarta, jaklingko, KRL, dan semacamnya sudah banyak tersedia, efektivitas pelayanannya dirasa masih kurang untuk para difabel.
Erwin, Pendiri sekaligus Ketua YRPPD menjelaskan, salah satu poin layanan transportasi publik yang dirasa sangat perlu ditingkatkan adalah akesibilitas, dan kemudahan penggunaan.
“Aksesibilitas transportasi umum masih belum cukup mumpuni untuk difabel, sangat harus dan perlu ditingkatkan lagi,” ucapnya kepada Kompas.com di Jakarta, Kamis (19/10/2023).
Baca juga: Gandeng Investor Baru, Ford Akan Buka Diler di Jakarta
Menurut Erwin, peran erta pihak berwajib sangat dibutuhkan untuk mengatasi kendala ini. Tidak hanya pihak penyedia layanan transportasi saja, namun juga Pemerintah Provinsi atau Daerah, dan dinas-dinas terkait.
“Aksesibilitas dalam hal ini kan kaitannya tidak cuma soal transportasi umum, tapi juga infrastruktur seperti jembatan penyebrangan dan semacamnya,” kata Erwin.
Dia menambahkan, kesulitan dalam menggunakan layanan transportasi umum akan sangat membatasi gerak penyandang disabilitas. Hal ini dirasa tidak sesuai dengan azas pelayanan publik, di mana difabel juga termasuk masyarakat dan hak-haknya harus dipenuhi.
Erwin menambahkan, kewajiban menyediakan layanan transportasi publik ramah difabel sudah diatur di Undang-undang nomor 8 Tahun 2016 tentang penyandang disabilitas.
Baca juga: Video Adu Cepat Kereta Cepat Whoosh vs Suzuki XL7 Hybrid, Siapa Menang?
Secara spesifik, aturan tersebut dijelaskan secara spesifik di dalam Pasal 105 ayat (1) sampai (3), dengan penjelasan sebagaimana berikut :
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menyediakan Pelayanan Publik yang mudah diakses oleh Penyandang Disabilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pelayanan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk pelayanan jasa transportasi publik.
(3) Pelayanan Publik yang mudah diakses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh institusi penyelenggara negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk kegiatan Pelayanan Publik, dan badan hukum lain yang dibentuk untuk Pelayanan Publik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.