Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Cara Cek Keaslian SRUT

Kompas.com - 20/10/2023, 16:12 WIB
Selma Aulia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) merupakan akta lahir bagi setiap kendaraan bermotor, untuk menjamin bahwa tipe mobil yang dibeli konsumen sudah diuji dan laik jalan.

Selain itu, SRUT menjadi salah satu persyaratan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor untuk pertama kali, sebelum mendapatkan BPKB, STNK dan TNKB.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2012 Tentang Kendaraan sebelum dapat “mengaspal” di jalan Nusantara setiap kendaraan bermotor, baik yang berupa mobil penumpang, sepeda motor, maupun kendaraan angkutan umum dan angkutan barang yang termasuk Kendaraan Bermotor Wajib Uji (KBWU) menurut undang-undang harus melalui uji tipe.

Baca juga: Soal Patokan Ganti Oli Mesin, Baiknya Berdasarkan Waktu atau Jarak?

Layanan uji tipe kendaraan bermotor, untuk mencari data SRUTDephub.go.id Layanan uji tipe kendaraan bermotor, untuk mencari data SRUT

Begitu pentingnya SRUT, pemilik kendaraan baru juga harus memastikan bahwa dokumen yang dimiliki jelas keasliannya.

Berdasarkan unggahan media sosial Instagram @ditjen_hubdat, Jumat (20/10/2023), untuk cara pengecekan keaslian SRUT sangat mudah, terdapat tiga cara yang bisa digunakan:

  1. Dengan memasukkan nomor SRUT ke laman https://ujitiperb.dephub.go.id/
  2. Dengan pemindaian kode batang lewat aplikasi android/ios, atau dengan mengirim konfirmasi ke nomor pusat panggilan uji tipe di 081289717002
  3. Bagi produksi Agen Pemegang Merek (APM) dan importir umum. Pengecekan dilakukan dengan cara yang sama, kecuali nomor rangka dapat dimasukkan ke lama https://vta.dephub.go.id/cek-srut

Baca juga: Tips Agar Tetap Fokus Selama Mengemudikan Mobil

Tarif Sertifikat Registrasi Uji Tipe  (SRUT) kendaraan bermotor di Indonesia.Ghulam/KompasOtomotif Tarif Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) kendaraan bermotor di Indonesia.

Kemudian untuk tarif penerbitan SRUT, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2016 Tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Perhubungan.

Dimana untuk mobil bus dan mobil barang, kendaraan khusus, kereta tempelan, dan kereta gandengan dikenakan tarif Rp 250.000. Kemudian mobil penumpang Rp 500.000 dan sepeda motor Rp 100.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau