Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jangan Sembarangan, Pahami Aturan Penggunaan Warna Lampu Kendaraan

Kompas.com - 13/10/2023, 11:12 WIB
Selma Aulia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Warna lampu pada kendaraan dibuat sesuai peraturan yang ada. Sehingga pemilik motor atau mobil diharapkan tidak mengubahnya, sebab melanggar hukum dan bisa menyebabkan kesalahpahaman antara pengguna jalan.

Jusri Pulubuhu, Founder Jakarta Defensive Driving Consulting mengatakan, ketika mengganti warna lampu kendaraan tidak boleh asal.

“Tidak boleh asal ganti, semua ada aturannya. Seperti lampu sein itu amber (kuning), kemudian lampu belakang warna merah jadi tidak boleh asal,” ungkap Jusri kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.

Baca juga: Royal Enfield Siapkan Scrambler Pakai Mesin 650cc Dua Silinder

Mazda merancang lampu sein jenis baru untuk meniru detak jantung manusia. Foto: Carscoops.com Mazda merancang lampu sein jenis baru untuk meniru detak jantung manusia.

Jusri mengatakan, peraturan warna lampu kendaraan ini sangat penting. Sebab berkaitan dengan keselamatan pemilih motor atau mobil dan nyaman pengguna jalan lain.

Sementara itu, Sony Susmana, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia mengatakan, jika mengganti warna lampu untuk modifikasi, sebaiknya juga memperhatikan aspek keamanan.

Pastikan ketika melakukan modifikasi warna lampu tidak menimbulkan miskomunikasi, serta keamanan pengendara dan pengguna jalan lainnya tetap terjaga.

Baca juga: United E-Motor Siap Bangun Pabrik Baterai Motor Listrik

lampu sein motorKompas.com/Fathan Radityasani lampu sein motor

“Evaluasi lagi cara berkendara untuk meminimalisir bahaya dengan menggunakan standar kendaraan yang ada,” ungkap Sony.

Warna lampu pada kendaraan juga telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2012, yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 48 ayat 3 (tiga) tentang Sistem Lampu dan Alat Pemantul Cahaya.

Baca juga: Tips Bikin Pelek Jari-jari Motor Jadi Tubeless

Adapun bunyi PP Nomor 55 Tahun 2012 Pasal 23:

  1. Lampu utama dekat berwarna putih atau kuning muda.
  2. Lampu utama jauh berwarna putih atau kuning muda.
  3. Lampu penunjuk arah berwarna kuning tua, dengan sinar kelap-kelip.
  4. Lampu rem berwarna merah.
  5. Lampu posisi depan berwarna putih atau kuning muda.
  6. Lampu posisi belakang berwarna merah.
  7. Lampu mundur dengan warna putih atau kuning muda, kecuali untuk sepeda motor.
  8. Lampu penerangan tanda nomor kendaraan bermotor di bagian belakang berwarna putih.
  9. Lampu isyarat peringatan bahaya berwarna kuning tua, dengan sinar kelap-kelip.
  10. Lampu tanda batas dimensi kendaraan bermotor, berwarna putih atau kuning muda, untuk kendaraan bermotor yang lebarnya lebih dari 2.100 mm untuk bagian depan, dan berwarna merah untuk bagian belakang.
  11. Alat pemantul cahaya berwarna merah, yang ditempatkan pada sisi kiri dan kanan bagian belakang kendaraan Bermotor.

Baca juga: Cara Bedakan Aki GS Astra yang Asli dan Palsu

Kemudian pada pasal 106, tertulis bahwa dilarang memasang lampu kendaraan bermotor, kereta gandengan atau kereta tempelan yang menyinarkan:

  1. Cahaya kelap-kelip, selain lampu penunjuk arah dan lampu isyarat peringatan bahaya.
  2. Bahaya berwarna merah ke arah depan.
  3. Cahaya berwarna putih ke arah belakang kecuali lampu mundur.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau