JAKARTA, KOMPAS.com - Warna lampu pada kendaraan dibuat sesuai peraturan yang ada. Sehingga pemilik motor atau mobil diharapkan tidak mengubahnya, sebab melanggar hukum dan bisa menyebabkan kesalahpahaman antara pengguna jalan.
Jusri Pulubuhu, Founder Jakarta Defensive Driving Consulting mengatakan, ketika mengganti warna lampu kendaraan tidak boleh asal.
“Tidak boleh asal ganti, semua ada aturannya. Seperti lampu sein itu amber (kuning), kemudian lampu belakang warna merah jadi tidak boleh asal,” ungkap Jusri kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.
Baca juga: Royal Enfield Siapkan Scrambler Pakai Mesin 650cc Dua Silinder
Jusri mengatakan, peraturan warna lampu kendaraan ini sangat penting. Sebab berkaitan dengan keselamatan pemilih motor atau mobil dan nyaman pengguna jalan lain.
Sementara itu, Sony Susmana, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia mengatakan, jika mengganti warna lampu untuk modifikasi, sebaiknya juga memperhatikan aspek keamanan.
Pastikan ketika melakukan modifikasi warna lampu tidak menimbulkan miskomunikasi, serta keamanan pengendara dan pengguna jalan lainnya tetap terjaga.
Baca juga: United E-Motor Siap Bangun Pabrik Baterai Motor Listrik
“Evaluasi lagi cara berkendara untuk meminimalisir bahaya dengan menggunakan standar kendaraan yang ada,” ungkap Sony.
Warna lampu pada kendaraan juga telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2012, yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 48 ayat 3 (tiga) tentang Sistem Lampu dan Alat Pemantul Cahaya.
Baca juga: Tips Bikin Pelek Jari-jari Motor Jadi Tubeless
Adapun bunyi PP Nomor 55 Tahun 2012 Pasal 23:
Baca juga: Cara Bedakan Aki GS Astra yang Asli dan Palsu
Kemudian pada pasal 106, tertulis bahwa dilarang memasang lampu kendaraan bermotor, kereta gandengan atau kereta tempelan yang menyinarkan:
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.