JAKARTA, KOMPAS.com - Warna lampu pada kendaraan dibuat sesuai peraturan yang ada. Sehingga pemilik motor atau mobil diharapkan tidak mengubahnya, sebab melanggar hukum dan bisa menyebabkan kesalahpahaman antara pengguna jalan.
Jusri Pulubuhu, Founder Jakarta Defensive Driving Consulting mengatakan, ketika mengganti warna lampu kendaraan tidak boleh asal.
“Tidak boleh asal ganti, semua ada aturannya. Seperti lampu sein itu amber (kuning), kemudian lampu belakang warna merah jadi tidak boleh asal,” ungkap Jusri kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.
Jusri mengatakan, peraturan warna lampu kendaraan ini sangat penting. Sebab berkaitan dengan keselamatan pemilih motor atau mobil dan nyaman pengguna jalan lain.
Sementara itu, Sony Susmana, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia mengatakan, jika mengganti warna lampu untuk modifikasi, sebaiknya juga memperhatikan aspek keamanan.
Pastikan ketika melakukan modifikasi warna lampu tidak menimbulkan miskomunikasi, serta keamanan pengendara dan pengguna jalan lainnya tetap terjaga.
“Evaluasi lagi cara berkendara untuk meminimalisir bahaya dengan menggunakan standar kendaraan yang ada,” ungkap Sony.
Warna lampu pada kendaraan juga telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2012, yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 48 ayat 3 (tiga) tentang Sistem Lampu dan Alat Pemantul Cahaya.
Adapun bunyi PP Nomor 55 Tahun 2012 Pasal 23:
Kemudian pada pasal 106, tertulis bahwa dilarang memasang lampu kendaraan bermotor, kereta gandengan atau kereta tempelan yang menyinarkan:
https://otomotif.kompas.com/read/2023/10/13/111200215/jangan-sembarangan-pahami-aturan-penggunaan-warna-lampu-kendaraan