Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masih Banyak yang Keliru, Ini Beda Jalur dan Lajur di Jalan

Kompas.com - 05/10/2023, 09:31 WIB
Stanly Ravel

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Bagi yang sering berkendara, baik di jalan tol atau arteri, umumnya akrab dengan sebutan jalur dan lajur. Meski demikian, tak sedikit yang masih keliru soal artinya.

Perlu dipahami, jalur dan lajur merupakan dua hal yang berbeda. Karena itu, penting bagi pengendara untuk memahami maknanya agar tak salah arti.

Dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 1993, Tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan, makna dari lajur dan jalur tak bisa disamakan.

Baca juga: Komparasi Harga City Car Oktober 2023, Siapa Paling Murah?

Untuk jalur sendiri memiliki artian bagian jalan yang dipergunakan untuk lalu lintas kendaraan.

PT Jasa Marga (Persero) Tbk mencatat sebanyak 600.394 kendaraan meninggalkan wilayah Jabotabek pada H-7 sampai dengan H-4 Hari Raya Natal 2022 (18-21 Desember 2022). Dok. Jasa Marga PT Jasa Marga (Persero) Tbk mencatat sebanyak 600.394 kendaraan meninggalkan wilayah Jabotabek pada H-7 sampai dengan H-4 Hari Raya Natal 2022 (18-21 Desember 2022).

Sementara lajur, merupakan bagian dari jalur yang memanjang, dengan atau tanpa marka jalan yang memiliki lebar cukup untuk satu kendaraan bermotor sedang berjalan, selain dari sepeda motor.

Artinya, pada sebuah jalur umumnya akan memiliki lajur. Contoh sederhana di jalan tol yang memiliki lajur lambat, cepat, sampai lajur untuk mendahului.

Pada dasarnya semua lajur tersebut bisa digunakan sesuai dengan kebutuhan pengendara. Umumnya di tandai dengan marka jalan putus-putus.

Baca juga: Harga BBM Naik, Mobil Listrik dan Hybrid Bakal Semakin Diminati?

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Kementerian PUPR (@kemenpupr)

 

"Sebagai bagian dari satu jalur yang besar, setiap lajur dipisahkan dengan garis marka putus-putus. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk merekayasa lalu lintas. Dalam beberapa kasus, jalan bisa saja hanya terdiri dari satu jalur searah yang terdiri dari beberapa lajur," tulis keterangan dalam akun Instagram resmi @kemenpupr.

Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu, sebelumnya pernah menjelaskan, lajur merupakan bagian dari traffic engineering atau rekayasa lalu lintas.

"Lajur-lajur itu merupakan rekayasa lalu lintas. Di mana dalam rekayasa itu ada jalur yang dibuat (diatur sedemikian rupa). Tiap lajur punya fungsi yang berbeda-beda, agar kondisi jalan tol bisa maksimal," kata Jusri.

Baca juga: Marc Marquez Tinggalkan Honda, Bergabung ke Gresini Racing

Menurut Jusri, lajur-lajur tersebut merupakan bagian dari satu jalur yang besar, dan setiap lajur yang dipisahkan dengan marka garis putus-putus menandakan kendaraan bisa berpindah lajur.

Tol Cisumdawu.Dok. Kementerian PUPR. Tol Cisumdawu.

Lebih lanjut Jusri juga mengingatkan, meski boleh berpindah lajur, ada baiknya pengendara tetap memperhatikan aspek keselamatan.

Paling utama jangan asal pindah lajur seenaknya tanpa memperhatikan kondisi di belakang atau tanpa menyalakan sein lebih dulu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau