JAKARTA, KOMPAS.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan syarat wajib seseorang untuk bisa mengemudikan kendaraan bermotor, serta memiliki masa berlaku lima tahun terhitung dari waktu penerbitan.
Untuk menghindari SIM mati yang mengharuskan untuk membuat baru, pemilik diharapkan untuk bisa melakukan perpanjangan 30 hari sebelum masa berlaku habis.
Dilansir dari unggahan media sosial Instagram Story @satpasmetrojaya untuk mempermudah perpanjangan SIM, Satpas Polda Metro Jaya memberikan layanan SIM keliling di berbagai lokasi, mulai pukul 07.00 hingga 12.00 WIB.
Baca juga: Polisi Ungkap Urgensi Aturan Cabut SIM, Banyak Pengendara Tidak Patuh
Adapun titik lokasi yang digunakan untuk perpanjangan SIM di Jakarta 1 Oktober 2023 adalah:
1. Jakarta Pusat
2. Jakarta Barat
3. Jakarta Timur
Baca juga: Soal Aturan Cabut SIM, Polisi Janji Akan Sosialisasi Dulu
Kemudian untuk syarat perpanjang SIM A atau C, sebagai berikut:
Tarif perpanjang sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Untuk SIM A Rp 80.000 dan SIM C Rp 75.000.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.