Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Ungkap Urgensi Aturan Cabut SIM, Banyak Pengendara Tidak Patuh

Kompas.com - 29/09/2023, 18:12 WIB
Daafa Alhaqqy Muhammad,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wacana pemberlakuan aturan cabut Surat Izin Mengemudi (SIM) nampaknya akan siterapkan dalam waktu dekat, hal ini didorong oleh beberapa sebab.

Pertama, pihak Kepolisian menilai kasus pelanggaran jenis indisipliner alias ketidakpatuhan semakin marak dijumpai. Pelanggaran yang dimaksud juga terjadi bukan karena lalai, melainkan sikap acuh.

Contoh dari sikap tersebut misalnya pengendara lawan arah, tidak menggunakan helm, lupa membawa dokumen penting, bahkan menggunakan pelat nomor palsu.

Adapun sebab kedua, sikap indisipliner dimaksud bisa berpotensi meluas. Oleh karenanya, perlu diterapkan sebuah instrumen berupa aturan khusus yang bisa memberikan efek jera.

Baca juga: Estimasi Biaya Perbaikan Turbocharger Innova Diesel

Sejumlah pengemudi motor nekat Lawan arah di Jalan Raya Cilandak KKO, Jakarta Selatan, Selasa (19/9/2023).KOMPAS.com/Dzaky Nurcahyo Sejumlah pengemudi motor nekat Lawan arah di Jalan Raya Cilandak KKO, Jakarta Selatan, Selasa (19/9/2023).

Kepala Urusan Administrasi Penindakan Pelanggaran Direktorat Penegakkan Hukum Korlantas Polri Kompol Mukmin Timoro menjelaskan, aturan cabut SIM diharapkan mampu mengentaskan kendala-kendala yang disebutkan di atas.

Aturan ini juga dianggap sebagai pelengkap yang semakin menguatkan kedudukan SIM di mata hukum.

Menurutnya, pemilik SIM seharusnya sudah bisa memahami dasar-dasar etika berkendara baik untuk menghindari pelanggaran.

“Percuma ada SIM kalau mereka (pengendara) masih melakukan pelanggaran. Kalau sudah punya SIM, logikanya sudah paham aturan-aturan apa saja yang berlaku, bukannya justru melanggar,” ucapnya kepada Kompas.com, Jumat (29/9/2023).

Baca juga: Catat, Aturan Cabut SIM Lewat Poin Sudah di Tahap Akhir

Polisi menegur pengendara mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman saat operasi zebra jaya 2023Kompas.com/Daafa Alhaqqy Polisi menegur pengendara mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman saat operasi zebra jaya 2023

Mukmin menjelaskan, Polisi sudah memasuki tahap pematangan untuk menyusun kerangka aturan cabut SIM, namun perkiraan konsep awal penerapannya sudah ada.

Aturan cabut SIM akan dijalankan menggunakan metode Demerit Point System (DPS) alias penghitungan poin pelanggaran.

Ada 3 kategori pelanggaran yang dimaksud, yakni ringan bernilai 1 poin, sedang bernilai 3 poin, dan berat bernilai 5 poin.

“Jumlah poin maksimal itu 12, dan ketika sudah mencapai 12, maka secara otomatis SIM nya akan diblokir dan mereka harus buat baru lagi,” kata Mukmin.

Baca juga: Ubah Toyota Innova Lawas Jadi Model Barong, Modal Rp 40 Juta

Petugas Satlantas Polresta Pekanbaru melakukan uji coba penerapan tilang ETLE mobile untuk menindak pelanggar lalu lintas di Kota Pekanbaru, Riau, Kamis (25/5/2023).Dok. Satlantas Polresta Pekanbaru Petugas Satlantas Polresta Pekanbaru melakukan uji coba penerapan tilang ETLE mobile untuk menindak pelanggar lalu lintas di Kota Pekanbaru, Riau, Kamis (25/5/2023).

Mukmin menambahkan, pelaksanaan aturan cabut SIM nantinya juga dilaksanakan dengan banyak cara, baik itu tilang elektronik lewat ETLE, tilang manual, atau operasi khusus lainnya.

“Memang tujuannya ini diberlakukan adalah untuk memberikan efek jera. Karena kalau poinnya sudah maksimal, mereka (pengendara) tidak bisa lagi perpanjang, tapi harus bikin SIM baru,” ujar Mukmin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com