Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER OTOMOTIF] Toyota Alphard Bekas Silver Bird Dilego, mulai Rp 625 Juta | Bayar Pajak secara Online Sama Saja Sudah Memperpanjang Masa Berlaku STNK

Kompas.com - 19/09/2023, 06:02 WIB
Janlika Putri Indah Sari,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

Beragam variasi model motor listrik yang terdaftar di dalam program subsidi Rp 7 juta dari pemerintah. Pilihannya cukup banyak dan menarik untuk dilirik.

Salah satu yang nampaknya cukup digemari adalah motor listrik besar, dengan dimensi lebih lebar dan bongsor. Tongkrongannya serupa dengan PCX atau NMAX.

Hingga saat ini, total ada enam model motor listrik besar yang sudah terdaftar di situs resmi subsidi Sisapira, dan bisa dikenakan potongan Rp 7 juta.

Baca juga: Daftar Motor Listrik Gambot yang Dapat Subsidi, Harga mulai Rp 13,5 Juta

 

4. Mobil Matik Makin Canggih, tetapi Pemicu Masalah Tambah Banyak

Teknologi di bidang otomotif selalu berkembang, salah satunya teknologi transmisi mobil matik tipe Continuously Variable Transmission atau CVT yang terus mengalami kemajuan.

Namun di sisi lain, Hermas Efendi Prabowo, pemilik Warner Matic, bengkel spesialis matik, mengatakan, masalah yang dihadapi juga semakin banyak meski gejala-gejalanya hampir sama.

 

Baca juga: Mobil Matik Makin Canggih, tetapi Pemicu Masalah Tambah Banyak

5. Alasan Kenapa Telat Bayar Pajak Kendaraan Bisa Kena Tilang

Tim gabungan di Sumbar menggelar razia pajak kendaraan untuk optimalisasi penerimaan daerah. ANTARA/HO-Bapenda Sumbar Tim gabungan di Sumbar menggelar razia pajak kendaraan untuk optimalisasi penerimaan daerah.

Setiap pengendara wajib membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang masih aktif agar tidak kena tilang oleh petugas.

STNK wajib diperpanjang masa berlakunya setiap tahun, dan yang menjadi syarat utamanya adalah membayar pajak tahunan kendaraan bermotor.

 

Baca juga: Alasan Kenapa Telat Bayar Pajak Kendaraan Bisa Kena Tilang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com