Perlu diketahui bahwa perpanjangan STNK secara online hanya untuk perpanjangan STNK tahunan atau pengesahan STNK.
Setelah selesai melakukan pembayaran, tanda bukti tersebut bisa menjadi bukti yang sah bahwa STNK telah diperpanjang secara sah sambil menunggu dokumen asli yang dikirimkan yakni lembaran Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (SKKP PKB).
Baca juga: 7 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Sepanjang September 2023, Mana Saja?
Namun, masyarakat tidak akan mendapatkan stempel dan paraf pada lembar pengesahan atau validasi yang biasa didapatkan dari Samsat setelah membayar pajak kendaraan bermotor.
Lembar pengesahan yang terisi dengan paraf dan stempel menjadi salah satu bukti bahwa yang dibawa oleh masyarakat masih berlaku secara sah. Seperti yang diketahui, lembar STNK ada dua bagian yang berisi rincian pembayaran pajak dan lembar pengesahan.
Alih-alih menggunakan lembar pengesahan pada STNK, kini di dalam aplikasi Signal juga terdapat tanda bukti bahwa pembayaran pajak sudah dilakukan. Di dalamnya terdapat QR Code yang bisa digunakan sebagai tanda bukti yang sah.
Baca juga: Warga Jateng Kini Bisa Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Daring
Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol M. Taslim Chairuddin menegaskan STNK tanpa stempel dan paraf pada lembar pengesahan tidak terisi tetap sah dan tidak bisa kena tilang.
“Di aplikasi Signal sudah ada QR Code, bila dipindai menggunakan kamera ponsel akan tembus ke database untuk dilihat status keaktifannya, jadi bila ada pemeriksaan tunjukkan saja QR Code tersebut,” ucap Taslim kepada Kompas.com, Jumat (15/9/2023).
Taslim mengatakan STNK tetap sah meski lembar pengesahan tidak diisi stempel dan paraf selama pembayaran pajak sudah lunas terbayar.
Baca juga: Banyak Manfaatnya, Yuk Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Bebas Sanksi Administrasi untuk Warga Jakarta
“Masyarakat tidak perlu ke Samsat untuk minta stempel, bahkan bila perlu QR Code tersebut dicetak mandiri dan ditaruh di STNK untuk mempermudah pemeriksaan petugas, itu cukup,” ucap Taslim.
Maka dari itu masyarakat tidak perlu ragu saat hendak membayar pajak kendaraan bermotor menggunakan aplikasi Signal atau online karena itu sama saja sebagai langkah memperpanjang masa berlaku STNK yang sah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.