Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak Cara Memperpanjang STNK secara Online

Kompas.com - 18/09/2023, 13:12 WIB
Erwin Setiawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

KLATEN, KOMPAS.com - Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang masih aktif agar tidak kena tilang bila ada pemeriksaan petugas.

Perpanjangan STNK wajib dilakukan setahun sekali dan kini dapat dilakukan secara online. Dengan begitu, pemilik kendaraan tidak perlu mendatangi Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Banten AKBP Kemas Indra mengatakan, perpanjangan STNK secara online dapat dilakukan melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal). Hingga 2023, belum ada perubahan mengenai tata cara perpanjangan STNK secara online melalui aplikasi tersebut.

Baca juga: STNK Tanpa Stempel di Lembar Pengesahan, Jangan Mau Ditilang

Ilustrasi aplikasi SIGNAL. Dok. Samsat Digital Ilustrasi aplikasi SIGNAL.

"Dianjurkan menggunakan Signal untuk mempermudah masyarakat dalam membayar pajak tanpa harus datang ke Samsat," ujar Kemas kepada Kompas.com, Senin (11/9/2023).

Kemas menegaskan, tanda bukti pelunasan kewajiban pembayaran (TBPKP) dan e-pengesahan jadi bukti yang valid tanpa masyarakat harus datang ke Samsat untuk melakukan pengesahan ataupun cetak notice tahunan.

Ada beberapa tahapan dalam memperpanjang STNK tahunan yakni mendaftar pada aplikasi Signal, pengajuan perpanjangan STNK dan pembayaran. Bila ketiganya sudah dilakukan, maka secara otomatis STNK aktif selama satu tahun ke depan.

Baca juga: Begini Perbedaan STNK Motor Listrik dan Motor Bensin

Ilustrasi STNK KOMPAS.com/SRI LESTARI Ilustrasi STNK

Dilansir dari indonesia.go.id, langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengunduh aplikasi Signal melalui App Store atau Google Play Store.

Langkah awal masuk ke aplikasi untuk mengisikan data-data pribadi, seperti NIK, nama sesuai e-KTP, alamat email, nomor ponsel, masukan kata sandi, dan ulangi kata sandi.

Selanjutnya, diperlukan verifikasi profil dengan memasukkan foto e-KTP dan lakukan verifikasi biometrik wajah dengan melakukan swafoto. Setelah keduanya selesai dilakukan, sistem akan mengirimkan kode OTP yang dikirim lewat SMS.

Agar proses registrasi berhasil, kode OTP tersebut harus dimasukkan lalu lakukan verifikasi ulang dengan mengklik tautan yang dikirimkan oleh Signal ke e-mail yang telah terdaftar.

Baca juga: Daftar Provinsi yang Masih Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan

Perpanjangan STNK secara online dalam aplikasi Signal, masyarakat bisa memilih dua pilihan yakni untuk kendaraan milik pribadi atau orang lain. Pilihan tersebut berkaitan dengan berkas yang dieperlukan.

Bagi pengguna aplikasi Signal pertama kali, perlu menambahkan data kendaraan bermotor dengan klik tambah kendaraan, lalu pilih kendaraan atas nama sendiri.

Selanjutnya, masukkan nomor registrasi kendaraan bermotor dan lima digit terakhir nomor rangka mesin. Jika langkah tersebut berhasil, akan muncul pemberitahuan bahwa dokumen berhasil ditambahkan. Lalu konfirmasi data, seperti alamat pengirim dan lakukan pembayaran sesuai kanal yang tersedia.

Baca juga: Razia Pajak Kendaraan di Bengkulu, Penunggak Harus Membayar dalam 7 Hari

Setelah langkah tersebut dilakukan, pemilik kendaraan bisa melanjutkan tahap ke pembayaran STNK dengan mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Klik "Notifikasi Lanjut Proses Pembayaran"
  2. Klik "Lanjut" untuk membuat kode pembayaran
  3. Pilih salah satu bank yang diinginkan
  4. Klik "Lanjut" Ikuti panduan pembayaran yang ditampilkan dan klik "Lanjut"

Setelah pembayaran berhasil, lakukan transfer melalui bank yang telah dipilih atau datang langsung ke teller bank, seperti Mandiri, BRI, BNI, dan BTN.

Perlu diketahui bahwa perpanjangan STNK secara online hanya untuk perpanjangan STNK tahunan atau pengesahan STNK.

Setelah selesai melakukan pembayaran, tanda bukti tersebut bisa menjadi bukti yang sah bahwa STNK telah diperpanjang secara sah sambil menunggu dokumen asli yang dikirimkan yakni lembaran Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (SKKP PKB).

Baca juga: 7 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Sepanjang September 2023, Mana Saja?

Cara mengurus STNK hilang atau rusak serta syarat dokumen yang diperlukan dan biayanya. DOK. SHUTTERSTOCK/Abm p.poed Cara mengurus STNK hilang atau rusak serta syarat dokumen yang diperlukan dan biayanya.

Namun, masyarakat tidak akan mendapatkan stempel dan paraf pada lembar pengesahan atau validasi yang biasa didapatkan dari Samsat setelah membayar pajak kendaraan bermotor.

Lembar pengesahan yang terisi dengan paraf dan stempel menjadi salah satu bukti bahwa yang dibawa oleh masyarakat masih berlaku secara sah. Seperti yang diketahui, lembar STNK ada dua bagian yang berisi rincian pembayaran pajak dan lembar pengesahan.

Alih-alih menggunakan lembar pengesahan pada STNK, kini di dalam aplikasi Signal juga terdapat tanda bukti bahwa pembayaran pajak sudah dilakukan. Di dalamnya terdapat QR Code yang bisa digunakan sebagai tanda bukti yang sah.

Baca juga: Warga Jateng Kini Bisa Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Daring

Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol M. Taslim Chairuddin menegaskan STNK tanpa stempel dan paraf pada lembar pengesahan tidak terisi tetap sah dan tidak bisa kena tilang.

“Di aplikasi Signal sudah ada QR Code, bila dipindai menggunakan kamera ponsel akan tembus ke database untuk dilihat status keaktifannya, jadi bila ada pemeriksaan tunjukkan saja QR Code tersebut,” ucap Taslim kepada Kompas.com, Jumat (15/9/2023).

Taslim mengatakan STNK tetap sah meski lembar pengesahan tidak diisi stempel dan paraf selama pembayaran pajak sudah lunas terbayar.

Baca juga: Banyak Manfaatnya, Yuk Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Bebas Sanksi Administrasi untuk Warga Jakarta

“Masyarakat tidak perlu ke Samsat untuk minta stempel, bahkan bila perlu QR Code tersebut dicetak mandiri dan ditaruh di STNK untuk mempermudah pemeriksaan petugas, itu cukup,” ucap Taslim.

Maka dari itu masyarakat tidak perlu ragu saat hendak membayar pajak kendaraan bermotor menggunakan aplikasi Signal atau online karena itu sama saja sebagai langkah memperpanjang masa berlaku STNK yang sah.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau