Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Jateng Kini Bisa Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Daring

Kompas.com - 28/08/2023, 11:22 WIB
Selma Aulia,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah meluncurkan layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan secara daring atau online, melalui aplikasi New Sakpole.

Aplikasi New Sakpole yang dapat diunduh secara gratis di Google PlayStore, merupakan sistem administrasi kendaraan pajak online resmi yang dibuat Pemprov Jawa Tengah, untuk memudahkan masyarakat melakukan pembayaraan.

Adanya New Sakpole ini, memudahkan pemilik kendaraan bermotor yang akan membayar pajak. Alasanya karena tidak perlu antre di kantor Samsat, cukup mengikuti langkah-langkah yang dijelaskan dalam aplikasi, sehingga bisa menghemat waktu.

Baca juga: Cara Melakukan Pembayaran Denda Tilang Elektronik

Gerai Samsat DKI Jakarta Hadir di Jakarta Fair Kemayoran 2023Dokumentasi Jakarta Fair Kemayoran 2023 Gerai Samsat DKI Jakarta Hadir di Jakarta Fair Kemayoran 2023

Berikut cara pembayaran pajak motor secara online di Jawa Tengah melalui aplikasi New Sakpole;

Baca juga: Catat, Lokasi Razia Tilang Uji Emisi Tersebar di 5 Wilayah Jakarta

Bayar pajak melalui New Sakpole

1. Unduh aplikasi New Sakpole di Google PlayStore
2. Buka aplikasi New Sakpole dan pilih menu "Pendaftaran"
3. Pilih menu "Pengajuan Pendaftaran"
4. Klik/check list kotak "Syarat dan ketentuan"
5. Pilih "Lanjut" untuk melanjutkan pendaftaran
6. Masukkan Nomor Polisi, Nomor Rangka (5 digit terakhir)
7. Pilih "Proses" untuk melanjutkan pendaftaran
8. Perhatikan data kendaraan. Jika ada kesalahn, klik "Batal", namun jika benar pilih "Lanjut".
9. Masukkan data diri berupa NIK (nomor KTP), nomor HP, dan email
10. Pilih "Proses" untuk melanjutkan pendaftaran
11. Setelah itu tunggu verifikasi dari Ditlantas Polda Jateng
12. Jika sudah "Diverifikasi", lanjut pembayaran dengan klik "Bayar Pajak"
13. Layar akan menampilkan rincian besaran denda
(jika ada), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
14. Jika sudah setuju dengan besaran pajak pilih "Lanjut"
15. Selanjutnya, pilih metode pembayaran dan bank yang digunakan untuk pembayaran. Perhatikan secara teliti rincian pembayaran, kemudian "Dapatkan Kode Bayar"
16. Bayar pajak kendaraan sesuai dengan batas waktu yang sudah ditentukan. Selanjutnya, pilih "Selesai" untuk mengakhiri proses pendaftaran.

Cara bayar pajak motor di ATM Bank Jateng

1. Masukkan kartu ATM
2. Masukkan PIN ATM
3. Pilih transaksi pembayaran
4. Pilih Pajak
5. Pilih E-Samsat Jateng
6. Masukkan kode bayar, pilih tekan jika benar
7. Konfirmasi pembayaran jika benar pilih bayar
8. Transaksi sukses, ambil resi/struk sebagai bukti pembayaran
9. Simpan sebagai bukti pembayaran, lalu tukarkan segera dengan surat ketetapan pajak daerah (SKPD) asli di Samsat terdekat (Maks. 14 hari kerja)

 

Cara e-Pengesahan STNK di New Sakpole

1. Pilih "Pencarian, kemudian klik "Permohonan e-Pengesahan" di aplikasi New Sakpole
2. Klik "Syarat dan Ketentuan"
3. Pilih "Lanjut" untuk melanjutkan permohonan e-Pengesahan
4. Masukkan "Kode Bayar" dan pilih "Lanjut"
5. Teliti data kendaraan, jika benar klik "Batal" jika benar klik "Lanjut"
6. Tunggu verifikasi dari pihak Kepolisian
7. Notifikasi akan muncul dan permohonan e-Pengesahan telah disetujui oleh pihak Kepolisian
8. Setelah itu, akan mendapatkan bukti pengesahan pajak kendaraan bermotor (STNK) yang dilengkapi dengan barcode di aplikasi New Sakpole

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com