Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Mudah Perpanjang STNK Tahunan secara Online

Kompas.com - 15/09/2023, 10:12 WIB
Selma Aulia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

BANTEN, KOMPAS.com - Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setiap satu tahun sekali harus disahkan alias membayar pajak kendaraan. Saat ini, perpanjangan STNK dapat dilakukan secara online.

Sehingga pemilik kendaraan tidak perlu datang lagi ke Sistem Manunggal Satu Atap (Samsat) untuk memperpanjang STNK.

Baca juga: Transisi Kendaraan Listrik Global Makin Cepat, Indonesia Harus Tanggap

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Banten AKBP Kemas Indra mengatakan, kini perpanjangan STNK secara online dapat dilakukan melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal).

“Dianjurkan menggunakan Signal untuk mempermudah masyarakat dalam membayar pajak tanpa harus datang ke Samsat,” ungkap Kemas dikutip dari Kompas.com, Senin (11/9/2023).

Cara bayar pajak kendaraan secara online di Tokopedia setelah mendapat kode bayar dari aplikasi SIGNAL atau aplikasi Samsat masing-masing daerahwebsite Samsat Digital Cara bayar pajak kendaraan secara online di Tokopedia setelah mendapat kode bayar dari aplikasi SIGNAL atau aplikasi Samsat masing-masing daerah

Selain itu dijelaskan bahwa Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) dan tanda bukti pengesahan akan didapat tanpa perlu datang ke Samsat.

“TBPKP dan e-pengesahan bisa menjadi bukti valid, tanpa harus datang ke Samsat untuk melakukan pengesahan ataupun cetak notice tahunan,” tambah Kemas.

Baca juga: Begini Cara Kendaraan Tambang yang Besar Masuk ke Area Pameran

Adapun cara perpanjang STNK tahunan secara online melalui aplikasi Signal, perlu melakukan beberapa cara berikut:

  • Melakukan registrasi pengguna aplikasi Signal :
  1. Unduh aplikasi Signal di PlayStore atau AppStore
  2. Masukkan data-data pribadi, seperti NIK, Nama sesuai E-KTP, alamat email, nomor handphone, masukkan kata sandi dan ulangi kata sandi
  3. Selanjutnya masukkan foto E-KTP
  4. Kemudian verifikasi biometrik wajah dengan melakukan swafoto
  5. Masukan OTP yang dikirim lewat SMS
  6. Registrasi berhasil
  7. Verifikasi ulang dengan meng-klik tautan yang dikirim oleh Signal ke e-mail yang telah didaftarkan

Baca juga: Syarat dan Biaya Resmi Perpanjang STNK Tahunan dan Lima Tahunan

  • Selanjutnya mendaftarkan atau memasukkan data kendaraan pribadi pada aplikasi Signal:
  1. Pilih menu tambah data kendaraan bermotor
  2. Pilih kendaraan atas nama sendiri
  3. Memasukkan nomor registrasi kendaraan bermotor
  4. Masukkan lima digit terakhir nomor rangka mesin
  5. Kemudian akan tampil peringatan bahwa dokumen berhasil ditambahkan
  6. Konfirmasi data, termasuk alat pengiriman dan lakukan pembayaran sesuai kanal yang tersedia

Baca juga: Begini Cara Mengurus STNK yang Hilang

  • Apabila, yang akan perpanjang STNK kendaraan milik orang lain, caranya sebagai berikut:
  1. Pilih tombol simbol tambah untuk menambahkan data kendaraan dokumen digital sehingga tampilan form tambah dokumen data kendaraan
  2. Memasukkan nama pemilik kendaraan pada kolom pemilik kendaraan, jika kendaraan tersebut milik istri atau anak dalam satu Kartu Keluarga (KK) maka pilih milik keluarga satu KK
  3. Masukkan NRKB (nomor registrasi kendaraan bermotor) pada kolom NRKB
  4. Masukkan nomor rangka lima digit terakhir pada kolom rangka mesin
  5. Masukkan NIK pemilik kendaraan dan mengunggah foto E-KTP
  6. Setelah semua terisi, klik ‘Lanjut’
  7. Kemudian akan tampil peringatan bahwa dokumen berhasil ditambahkan
  8. Konfirmasi data, termasuk alamat pengiriman dan lakukan pembayaran sesuai kanal yang tersedia

Baca juga: Begini Cara Mengecek Keaslian BPKB dan STNK Kendaraan Bermotor Bekas

Kemudian untuk pembayaran, dilakukan menggunakan Kode Bayar yang diberikan ketika melakukan proses pengesahan STNK pada aplikasi Signal.

Perlu dicatat, kode bayar pada aplikasi Signal hanya berlaku selama dua jam dan setelah itu akan hangus. Apabila dalam waktu tersebut belum melakukan pembayaran, maka perlu mengulang proses pengesahan STNK.

  • Berikut proses pembayaran setelah mendapatkan kode bayar :
  1. Klik notifikasi ‘Lanjut Prose Pembayaran’
  2. Generate kode bayar, klik ‘Lanjut’
  3. Pilih salah satu bank, klik ‘Lanjut’
  4. Tampil cara pembayaran, klik ‘Lanjut’
  5. Silahkan lakukan pembayaran pajak motor

Baca juga: Marak Pemalsuan, Kenali Ciri-ciri STNK dan BPKB Ilegal

Pembayaran dapat dilakukan di bank yang sudah dipilih dengan transfer atau secara langsung di teller bank. Bank yang tersedia BRI, BNI, Mandiri, BCA, BSI, Bank Danamon, atau Bank DKI.

Setelah melakukan pembayaran dan terkonfirmasi, maka aplikasi Signal akan secara otomatis mengirimkan bukti pengesahan STNK dan TBPKP di aplikasi Signal.

Sebagai informasi digital pengesahan STNK dan TBPKP ini telah diotorisasi oleh Balai Sertifikasi Elektronik Badan Siber dan Sandi Negara. Sehingga, bukti digital itu bersifat sah dan valid.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau