BANTEN, KOMPAS.com - Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setiap satu tahun sekali harus disahkan alias membayar pajak kendaraan. Saat ini, perpanjangan STNK dapat dilakukan secara online.
Sehingga pemilik kendaraan tidak perlu datang lagi ke Sistem Manunggal Satu Atap (Samsat) untuk memperpanjang STNK.
Baca juga: Transisi Kendaraan Listrik Global Makin Cepat, Indonesia Harus Tanggap
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Banten AKBP Kemas Indra mengatakan, kini perpanjangan STNK secara online dapat dilakukan melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal).
“Dianjurkan menggunakan Signal untuk mempermudah masyarakat dalam membayar pajak tanpa harus datang ke Samsat,” ungkap Kemas dikutip dari Kompas.com, Senin (11/9/2023).
Selain itu dijelaskan bahwa Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) dan tanda bukti pengesahan akan didapat tanpa perlu datang ke Samsat.
“TBPKP dan e-pengesahan bisa menjadi bukti valid, tanpa harus datang ke Samsat untuk melakukan pengesahan ataupun cetak notice tahunan,” tambah Kemas.
Baca juga: Begini Cara Kendaraan Tambang yang Besar Masuk ke Area Pameran
Adapun cara perpanjang STNK tahunan secara online melalui aplikasi Signal, perlu melakukan beberapa cara berikut:
Baca juga: Syarat dan Biaya Resmi Perpanjang STNK Tahunan dan Lima Tahunan
Baca juga: Begini Cara Mengurus STNK yang Hilang
Baca juga: Begini Cara Mengecek Keaslian BPKB dan STNK Kendaraan Bermotor Bekas
Kemudian untuk pembayaran, dilakukan menggunakan Kode Bayar yang diberikan ketika melakukan proses pengesahan STNK pada aplikasi Signal.
Perlu dicatat, kode bayar pada aplikasi Signal hanya berlaku selama dua jam dan setelah itu akan hangus. Apabila dalam waktu tersebut belum melakukan pembayaran, maka perlu mengulang proses pengesahan STNK.
Baca juga: Marak Pemalsuan, Kenali Ciri-ciri STNK dan BPKB Ilegal
Pembayaran dapat dilakukan di bank yang sudah dipilih dengan transfer atau secara langsung di teller bank. Bank yang tersedia BRI, BNI, Mandiri, BCA, BSI, Bank Danamon, atau Bank DKI.
Setelah melakukan pembayaran dan terkonfirmasi, maka aplikasi Signal akan secara otomatis mengirimkan bukti pengesahan STNK dan TBPKP di aplikasi Signal.
Sebagai informasi digital pengesahan STNK dan TBPKP ini telah diotorisasi oleh Balai Sertifikasi Elektronik Badan Siber dan Sandi Negara. Sehingga, bukti digital itu bersifat sah dan valid.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.