Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Uji Emisi, Polisi Incar Kendaraan Dinas Pelat Merah

Kompas.com - 13/09/2023, 12:12 WIB
Daafa Alhaqqy Muhammad,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pascapenghentian tilang uji emisi, Satuan Tugas Polusi Udara Polda Metro Jaya membagikan beberapa agenda baru yang siap dilaksanakan.

Salah satunya adalah menyisir dan melakukan penanganan khusus bagi kendaraan dinas dari semua instansi pemerintahan, yang dianggap tidak memenuhi ambang batas emisi.

Upaya ini muncul ke meja diskusi setelah terjadinya kasus video viral baru-baru ini, menunjukkan mobil dinas double cabin Nissan Navara yang mengeluarkan asap putih.

Baca juga: Video Viral Seorang Ibu Isi BBM Honda BeAT Pakai Pertamax Turbo

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Merekam Jakarta Lewat Kamera (@merekamjakarta)

Video viral yang pertama kali diunggah oleh akun @merekamjakarta, Minggu (10/9/2023), itu menerima kecaman dari masyarakat. Pasalnya, kendaraan dinas dinilai kebal tilang dan tidak menerima penanganan serupa dengan masyarakat.

Pelat item putih disuruh uji emisi pelat merah yg begini ga disuruh uji emisi aman aja ga kena tilang,” tulis @rizky_gunawan9, seorang netizen di kolom komentar.

Kepala Satgas Polusi Udara Polda Metro Jaya Kombes Nurcholis menjelaskan, mobil Nissan Navara dalam video tersebut adalah kendaraan dinas milik Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Pemprov DKI.

Baca juga: Masyarakat Diminta Jangan Cuma Mengandalkan Uji Emisi Gratis

Polisi gelar razia di Jalan MT Haryono, Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (1/9/2023). Ini merupakan razia uji emisi. Kendaraan yang tak lulus uji emisi akan diberikan sanksi tilangKOMPAS.com/Muhamad Isa Bustomi Polisi gelar razia di Jalan MT Haryono, Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (1/9/2023). Ini merupakan razia uji emisi. Kendaraan yang tak lulus uji emisi akan diberikan sanksi tilang

“Nissan kemarin yang keluar asapnya, langsung kami (polisi) datangi ke Pemprov DKI, ke Disnaker, dan langsung kami sampaikan. Hari minggu itu mobil sudah dibawa ke bengkel,” ucapnya kepada Kompas.com, Selasa (12/9/2023).

Dia menjelaskan, untuk beberapa waktu ke depan, pihaknya akan menyelenggarakan proses uji emisi internal yang diberlakukan di semua kantor instansi pemerintahan.

“Sementara kami menangani secara internal dulu. Ke (kendaraan) dinas, polisi, dan nanti juga ke instansi pemerintahan lainnya,” ucapnya.

Baca juga: Pertamina Beberkan Rencana Industri Daur Ulang Baterai

Razia uji emisi hari pertama di Jakarta Pusat, Jumat (1/9/2023). Kompas.com/Wasti Samaria Simangunsong Razia uji emisi hari pertama di Jakarta Pusat, Jumat (1/9/2023).

Menurut dia, langkah ini harus dilakukan secepat dan sesegera mungkin. Pembenahan dari dalam dirasa perlu sebelum implementasinya berlanjut ke luar, atau masyarakat.

“Jangan sampai kami memeriksa masyarakat, tapi kendaraan dinasnya sendiri belum ditangani. Seperti kasus Nissan kemarin, itu pelat merah kok kemebul (berasap)? Kan gitu,” kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau