JAKARTA, KOMPAS.com - Walaupun tilang uji emisi sudah dihentikan, penyesuaian ambang batas emisi kendaraan masih menjadi agenda Pemerintah. Untuk ke depannya, masyarakat diimbau tetap melakukan uji emisi mandiri.
Bengkel yang menyediakan fasilitas uji emisi kendaraan juga banyak tersebar dan semakin mudah dijumpai.
Khusus untuk wilayah DKI Jakarta, tercatat jumlahnya 108 unit dan persebarannya cukup merata.
Baca juga: Total Pendapatan dari Sanksi Tilang Uji Emisi Kendaraan Capai Rp 24,7 Juta
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mengimbau masyarakat, khususnya yang berpenghasilan di atas rata-rata, untuk tidak bersikap pelit alias enggan melakukan uji emisi berbayar.
Heri Permana, Kepala Seksi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup DLH menjelaskan, kesadaran masyarakat untuk melakukan uji emisi terbilang rendah.
Pasalnya, masih banyak dijumpai masyarakat yang hanya melakukan uji emisi jika gratis, alias tanpa bayar. Menurutnya, sikap ini sangat keliru dan harus ada perubahan pola pikir.
Baca juga: Polisi Ungkap Masih Lakukan Evaluasi Pengganti Tilang Uji Emisi
Dia menegaskan, pemenuhan ambang batas emisi kendaraan adalah kewajiban, sedangkan uji emisi gratis adalah fasilitas pelayanan, yang diperuntukkan untuk golongan tertentu saja. Seperti misalnya, masyarakat menengah ke bawah.
“Kalau yang ikut uji emisi gratis adalah masyarakat bawah tidak apa-apa, tapi kalau pemilik mobil bagus minta gratis, kok pelit sekali? Padahal untuk uji emisi saja,” ucapnya kepada Kompas.com Senin (11/9/2023).
Heri menambahkan, peralatan milik DLH untuk melaksanakan uji emisi gratis jumlahnya terbatas, dan tidak sanggup menangani kendaraan dalam jumlah besar.
Baca juga: Razia Uji Emisi Dihentikan, Ini Kata Pemilik Motor 2-Tak Lawas
Sebaliknya, peralatan uji emisi milik bengkel berstandar terbilang sudah sangat lengkap, dan jauh lebih kondusif untuk menangani banyak kendaraan sekaligus.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.