Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 13/09/2023, 08:12 WIB
Daafa Alhaqqy Muhammad,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Walaupun tilang uji emisi sudah dihentikan, penyesuaian ambang batas emisi kendaraan masih menjadi agenda Pemerintah. Untuk ke depannya, masyarakat diimbau tetap melakukan uji emisi mandiri.

Bengkel yang menyediakan fasilitas uji emisi kendaraan juga banyak tersebar dan semakin mudah dijumpai.

Khusus untuk wilayah DKI Jakarta, tercatat jumlahnya 108 unit dan persebarannya cukup merata.

Baca juga: Total Pendapatan dari Sanksi Tilang Uji Emisi Kendaraan Capai Rp 24,7 Juta

Toyota Camry hybrid 2020 ini dinyatakan lulus setelah menjalani uji emisi di loksi razia di Terminal Blok MKompas.com/Sendy Toyota Camry hybrid 2020 ini dinyatakan lulus setelah menjalani uji emisi di loksi razia di Terminal Blok M

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mengimbau masyarakat, khususnya yang berpenghasilan di atas rata-rata, untuk tidak bersikap pelit alias enggan melakukan uji emisi berbayar.

Heri Permana, Kepala Seksi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup DLH menjelaskan, kesadaran masyarakat untuk melakukan uji emisi terbilang rendah.

Pasalnya, masih banyak dijumpai masyarakat yang hanya melakukan uji emisi jika gratis, alias tanpa bayar. Menurutnya, sikap ini sangat keliru dan harus ada perubahan pola pikir.

Baca juga: Polisi Ungkap Masih Lakukan Evaluasi Pengganti Tilang Uji Emisi

Alat yang digunakan saat tilang uji emisi, untuk menghitung jumlah radikal bebas yang dihasilkan kendaraanKompas.com/Daafa Alat yang digunakan saat tilang uji emisi, untuk menghitung jumlah radikal bebas yang dihasilkan kendaraan

Dia menegaskan, pemenuhan ambang batas emisi kendaraan adalah kewajiban, sedangkan uji emisi gratis adalah fasilitas pelayanan, yang diperuntukkan untuk golongan tertentu saja. Seperti misalnya, masyarakat menengah ke bawah.

“Kalau yang ikut uji emisi gratis adalah masyarakat bawah tidak apa-apa, tapi kalau pemilik mobil bagus minta gratis, kok pelit sekali? Padahal untuk uji emisi saja,” ucapnya kepada Kompas.com Senin (11/9/2023).

Heri menambahkan, peralatan milik DLH untuk melaksanakan uji emisi gratis jumlahnya terbatas, dan tidak sanggup menangani kendaraan dalam jumlah besar.

Baca juga: Razia Uji Emisi Dihentikan, Ini Kata Pemilik Motor 2-Tak Lawas

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jakarta melakukan uji emisi terhadap kendaraan bermotor untuk mengatasi masalah polusi udara yang melanda Jakarta.DOK. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jakarta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jakarta melakukan uji emisi terhadap kendaraan bermotor untuk mengatasi masalah polusi udara yang melanda Jakarta.

Sebaliknya, peralatan uji emisi milik bengkel berstandar terbilang sudah sangat lengkap, dan jauh lebih kondusif untuk menangani banyak kendaraan sekaligus.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com