Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Dipermudah, Pemesanan Motor Listrik Subsidi Tembus 2.000 Unit

Kompas.com - 04/09/2023, 08:02 WIB
Dio Dananjaya,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah Republik Indonesia resmi memperluas penerima subsidi kendaraan listrik. Kini satu NIK bisa mendapatkan subsidi saat membeli satu motor listrik.

Penyaluran motor listrik subsidi mulai mengalami peningkatan awal September 2023 ini. Fakta tersebut terlihat dari laman situs Sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua (Sisapira.id).

Dibandingkan data pada akhir Juli lalu yang baru mencapai 36 unit, sebanyak 225 unit motor listrik diklaim mulai tersalurkan ke konsumen per 4 September 2023.

Baca juga: Razia Uji Emisi di Jakarta Dilakukan Seminggu Sekali, Catat Lokasinya

Keseruan pengunjung Jakarta Fair 2023 yang mencoba melakukan cek penerima subsidi motor listrik Rp 7 juta dari pemerintahKOMPAS.com/daafa Keseruan pengunjung Jakarta Fair 2023 yang mencoba melakukan cek penerima subsidi motor listrik Rp 7 juta dari pemerintah

Sementara itu, kuota subsidi pembelian motor listrik sepanjang tahun berjalan masih tersisa 197.569 unit dari target total 200.000 unit sampai akhir 2023. Artinya pemesanan motor listrik subsidi, kini telah mencapai 2.431 unit.

Adapun saat ini terdapat 1.543 konsumen yang sedang melakukan proses pendaftaran. Kemudian, terdapat 663 orang konsumen telah berada dalam proses verifikasi.

Sebagai informasi, saat ini situs Sisapira sedang melakukan revisi proses pendaftaran, menyusul berubahnya syarat-syarat bagi penerima subsidi motor listrik.

Baca juga: Jangan Takut, Begini Cara Agar Motor Lolos Razia Uji Emisi

Mohon maaf saat ini SISAPIRa.id sedang dilakukan migrasi sistem data Kependudukan Berbasis NIK guna penyaluran bantuan pembelian KBLBB-R2 oleh Pemerintah,” tulis keterangan di situs Sisapira (4/9/2023).

Seperti diketahui, berubahnya aturan bagi penerima subsidi motor listrik sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenperin No 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.

Menteri Perindustrian RI Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, tujuan perubahan ini adalah percepatan pembangunan ekosistem kendaraan listrik, dimulai dari roda dua.

Baca juga: 3 PO Bus yang Sahamnya Bisa Dibeli di Bursa Efek Indonesia

Ada subsidi motor listrik dari Yadea selama Jakarta Fair 2023 Kompas.com/Daafa Alhaqqy Ada subsidi motor listrik dari Yadea selama Jakarta Fair 2023

“Dasar utama perubahan kebijakan ini adalah untuk percepatan dalam membangun ekosistem kendaraan listrik di dalam negeri serta mewujudkan Indonesia yang lebih bersih," kata Agus (29/8/2023).

Lewat subsidi ini, masyarakat mendapat potongan harga sebesar Rp 7 juta untuk pembelian motor listrik. Pada aturan tersebut, dinyatakan juga satu kali pembelian motor listrik bisa dilakukan oleh masyarakat dengan satu NIK.

"Artinya, masyarakat yang ingin mendapatkan program bantuan pemerintah ini syaratnya adalah WNI berusia paling rendah 17 tahun dan memiliki KTP elektronik. Satu NIK KTP bisa membeli satu unit motor listrik," ucap Agus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau