JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementrian Perindustrian (Kemenperin) akhirnya menghapus empat syarat subsidi motor listrik (molis). Kebijakan baru satu KTP per unit bisa mempermudah pembelian motor listrik dengan subsidi Rp 7 juta.
Pergantian peraturan ini diikuti dengan terbitnya Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenperin No.6 Tahun 2023 tentang pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.
Baca juga: Jokowi Sebut Peralihan Penggunaan Mobil Listrik Perlu Waktu
Agus Gumiwang Kartasasmita, Menteri Perindustrian, mengatakan dengan adanya kebijakan baru ini diharapkan bisa meningkatkan penggunaan motor listrik di Indonesia.
“Target 200.000 unit (hingga akhir 2023) kita lihat. Kita harapkan bisa tercapai pada tahun ini. Oleh karena itu, kita ubah, kita revisi Permenperinnya,” ungkap Agus, Selasa (29/8/2023).
Agus juga mengatakan pembelian motor listrik subsidi hanya bisa untuk satu kali pakai untuk satu nomor induk kependudukan (NIK) yang sama.
Baca juga: Daftar Harga Motor Listrik yang Dapat Subsidi Rp 7 Juta
Cara beli motor listriknya juga mudah, diler hanya perlu memeriksa kesesuaian data pembeli yang berbasi NIK, sebagaimana telah sesuai dengan data Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.
Pemeriksaan data ini, dengan mudah dilakukan melalui sistem informasi yang telah disediakan Pemerintah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.