Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pagi Ini Ganjil-Genap Jakarta Kembali Berlaku

Kompas.com - 04/09/2023, 06:12 WIB
Daafa Alhaqqy Muhammad,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Untuk mencegah kemacetan di titik lalu lintas padat, Pemprov DKI Jakarta kembali memberlakukan ganjil genap pada pagi hari ini, Senin (4/9/2023).

Aturan ini berlangsung hingga Jumat (8/9/2023) dan dibagi dalam dua waktu penerapan, yakni pagi - siang mulai jam 06.00 sampai 10.00, dan sore - malam mulai jam 16.00 sampai 21.00 WIB.

Terkait lokasi penerapan, gage diberlakukan di 25 jalan utama dan 28 jalan akses menuju atau sekitar gerbang tol dalam kota.

Pengguna kendaraan dianjurkan taat terhadap aturan dan menyesuaikan pelat nomor dengan tanggal melintas, supaya tidak menerima sanksi berupa tilang denda maksimal sebesar Rp 500.000.

Baca juga: Pelihara Mobil Mesin Diesel, Ternyata Mudah dan Minim Perawatan

Ganjil genap di off ramp gerbang tol dalam kota Xena Olivia Ganjil genap di off ramp gerbang tol dalam kota

Berikut adalah daftar 25 jalan utama yang terkena aturan ganjil genap :

1. Jalan Pintu Besar Selatan

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

Baca juga: Tilang Uji Emisi, Polisi Akui Incar Mobil Tua

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang

Halaman Berikutnya
Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau