JAKARTA, KOMPAS.com - Untuk mencegah kemacetan di titik lalu lintas padat, Pemprov DKI Jakarta kembali memberlakukan ganjil genap pada pagi hari ini, Senin (4/9/2023).
Aturan ini berlangsung hingga Jumat (8/9/2023) dan dibagi dalam dua waktu penerapan, yakni pagi - siang mulai jam 06.00 sampai 10.00, dan sore - malam mulai jam 16.00 sampai 21.00 WIB.
Terkait lokasi penerapan, gage diberlakukan di 25 jalan utama dan 28 jalan akses menuju atau sekitar gerbang tol dalam kota.
Pengguna kendaraan dianjurkan taat terhadap aturan dan menyesuaikan pelat nomor dengan tanggal melintas, supaya tidak menerima sanksi berupa tilang denda maksimal sebesar Rp 500.000.
Baca juga: Pelihara Mobil Mesin Diesel, Ternyata Mudah dan Minim Perawatan
Berikut adalah daftar 25 jalan utama yang terkena aturan ganjil genap :
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
Baca juga: Tilang Uji Emisi, Polisi Akui Incar Mobil Tua
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang