JAKARTA, KOMPAS.com – Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya, mengelar razia uji emisi di sejumlah ruas jalan Ibu Kota. Pada hari pertama pelaksanaan uji emisi misalnya, Jumat (1/9/2023), razia berada di lima titik.
Lokasi ini tersebar di Jalan Pemuda, Jakarta Timur; Jalan RE Martadinata, Jakarta Utara; kawasan Taman Anggrek, Jakarta Barat, Jalan Asia Afrika, Jakarta Pusat dan Terminal Blok M, Jakarta Selatan.
Kepala Dinas LH DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan, para pemilik kendaraan diminta segera melakukan uji emisi di bengkel resmi yang telah bekerja sama dengan Dinas LH DKI Jakarta.
Selain itu Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menerapkan sanksi tilang bagi kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi mulai 1 September 2023.
Pemilik kendaraan yang tak lulus uji emisi akan ditilang dengan denda maksimal Rp 250.000 untuk sepeda motor dan Rp 500.000 untuk mobil.
Ribut Wahyudi, Kepala Bengkel Honda Bintang Motor Cinere, mengatakan, pemilik kendaraan tidak perlu khawatir tidak lolos uji emisi apabila motor berada dalam kondisi standar
"Salah satu syarat supaya lulus uji emisi adalah dengan melakukan perawatan atau servis rutin," ujar Ribut kepada Kompas.com (1/9/2023).
Baca juga: Klasemen Sementara MotoGP 2023 Usai GP Catalunya, Bagnaia Masih Teratas
Berikut 5 artikel terpopuler di kanal otomotif pada Minggu 3 September 2023 :
1. Razia Uji Emisi di Jakarta Dilakukan Seminggu Sekali, Catat Lokasinya
"Setiap satu minggu sekali akan kita razia uji emisi. Jadi saya sarankan para pengendara segera uji emisi kendaraannya demi ikut membantu mengurangi polusi udara," ujar Asep, dalam keterangan tertulis (1/9/2023).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.