Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Semakin Mudah, Begini Cara Beli Motor Listrik Subsidi

Kompas.com - 01/09/2023, 17:12 WIB
Erwin Setiawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

KLATEN, KOMPAS.com - Kini setiap warga negara Indonesia bisa menikmati subsidi Rp 7 juta dari pemerintah untuk membeli motor listrik. Tidak lagi memperhatikan rakyat miskin dan sebagainya, siapa saja bisa.

Sebelumnya subsidi pembelian motor listrik hanya untuk kalangan UMKM penerima kredit usaha rakyat (KUR), penerima bantuan produktif usaha mikro (BPUM) dan bantuan subsidi upah, serta penerima subsidi listrik 450VA hingga 900VA. Kini, syarat subsidi motor listrik Rp 7 Juta cukup KTP.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan, masyarakat dapat membeli motor listrik bersubsidi hanya dengan menggunakan nomor induk kependudukan (NIK).

Baca juga: Subsidi Motor Listrik: Syarat, Cara, dan Daftar Kendaraan yang Disubsidi Rp 7 Juta

Motor listrik Polytron FOX R di GIIASKompas.com/Daafa Alhaqqy Motor listrik Polytron FOX R di GIIAS

Syaratnya, calon pembeli harus menjadi Warga Negara Indonesia (WNI), berusia paling rendah 17 tahun dan memiliki kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Sementara itu, Agus mengatakan bahwa setiap satu NIK KTP hanya bisa digunakan untuk membeli satu unit motor listrik.

Sedangkan cara membelinya, konsumen tetap perlu mendaftarkan diri ke website resmi sisapira untuk kemudian diproses oleh pihak diler.

Wahid, Supervisor Marketing Yadea Solo mengatakan dalam pembelian motor listrik subsidi konsumen tinggal datang ke diler, namun tetap diperlukan mendaftarkan diri ke website resmi sisapira.

Baca juga: Upgrade Motor Listrik Murah Diprediksi Bakal Jadi Tren Modifikasi Baru

Test ride Yadea E8S ProKOMPAS.com/DIO DANANJAYA Test ride Yadea E8S Pro

“Setelah mendaftar pada link sisapira, pihak diler akan memproses pemesanannya, sehingga memang subsidi ini sifatnya bukan permainan marketing, tapi memang ada dana masuk dari pemerintah,” ucap Wahid kepada Kompas.com, Rabu (30/8/2023).

Wahid memastikan 1 KTP untuk satu motor listrik subsidi memang berlaku dan bisa dilakukan bila konsumen tertarik membeli motor listrik Yadea T9 dan E8s Pro.

Wahid juga mengatakan untuk pembelian yang sifatnya kredit, konsumen akan mendapatkan potongan harga Rp 7 juta di awal.

“Sehingga angsurannya lebih ringan, sesuai harga jual setelah mendapatkan potongan subsidi,” ucap Wahid.

Baca juga: Begini Prosedur Servis Motor Listrik, Paling Lama 30 Menit

Test ride Yadea E8S ProKOMPAS.com/DIO DANANJAYA Test ride Yadea E8S Pro

Wahid mengatakan untuk prosesnya baru bisa dilakukan minggu depan, tepatnya di bulan September 2023 karena sistem link sisapira masih dalam tahap migrasi untuk saat ini.

Selanjutnya, Wahid belum bisa menjawab seperti apa proses pembelian motor listrik subsidi dalam bentuk kes untuk sementara waktu.

“Tunggu minggu depan seperti apa prosedurnya untuk pembelian kes dan simulasi kreditnya,” ucap Wahid.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com