Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Mobil Tertimpa Palang Tol, Jadi Korban Motor Serobot Jalan

Kompas.com - 30/08/2023, 06:22 WIB
Aprida Mega Nanda,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejadian tak mengenakan menimpa pengemudi mobil saat hendak melintas di exit tol Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Dalam video yang diunggah oleh akun Instagram Dashcam Owners Indonesia, Senin (28/8/2023), mulanya memperlihatkan sepeda motor yang terjebak di exit Tol Kebon Jeruk.

Entah dari mana datangnya pengendara motor tersebut, namun dua pria yang berboncengan naik sepeda motor itu nampak kebingungan karena tidak bisa keluar dari pintu tol tersebut.

Baca juga: Jangan Abaikan Perawatan Ini pada Mobil Transmisi Manual

Pengemudi mobil yang berada tepat di belakang pengendara motor tersebut kemudian langsung melakukan tap kartu dengan maksud ingin keluar pintu tol.

“Ini orang dari mana ini,” ucap pengemudi dalam video itu.

Namun, tak lama, mobil tersebut tertimpa pintu gerbang tol saat hendak keluar. Sebab pintu tol tersebut telah sepeda motor yang keluar terlebih dahulu.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Dash Cam Owners Indonesia (@dashcam_owners_indonesia)

Sontak saja kejadian tersebut langsung viral dan mendapat tanggapan dari berbagai warganet. Rata-rata dari mereka menyayangkan aksi pengemudi mobil yang justru melakukan tap kartu alih-alih melaporkan kepada petugas tol terkait adanya sepeda motor yang melintas di jalan tol.

“Kesalahan terbesar adalah nge-tap, aturan panggil petugas kasih tahu kalau ada motor disitu karena itu salah,” tulis akun @fikryarman.

“Kalau gue jadi lo, gue bakal turun marahin itu pemotor sampai petugas tol datang,” tulis komentar @_adiboyz.

“Better mundur lagi, terus taruh cone di depan gerbangnya, biar tidak ada mobil yang masuk ke gerbang itu. Sambil telepon petugas tol ini kalau saya ya, apalagi kalau lagi senggang,” tulis komentar prabasguenantine.

Seperti diketahui, jalan tol sejatinya hanya diperuntukkan untuk kendaraan roda empat atau lebih. Sedangkan untuk roda dua dilarang untuk melewati jalan tol.

Namun pada kenyataannya masih kerap ditemui pengendara sepeda motor melintas di jalan tol. Pengemudi motor tersebut tentu tidak hanya membahayakan diri sendiri, tetapi juga bisa membahayakan dan merugikan pengguna jalan lain.

Bidik layar video rekaman pemotor masuk jalan tol di ruas Bakauheni - Terbanggi Besar, Minggu (13/11/2022) sore.KOMPAS.COM/Bidik layar video/DOK. warga Bidik layar video rekaman pemotor masuk jalan tol di ruas Bakauheni - Terbanggi Besar, Minggu (13/11/2022) sore.

Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto mengatakan, perlu adanya langka antisipasi dan cara-cara pengawasan yang lebih variatif untuk mencegah motor masuk tol. Seperti melakukan penjagaan dan pantauan pada titik-titik rawan yang mana motor bisa masuk.

Kemudian petugas juga sebaiknya melakukan patroli secara periodik, memanfaatkan teknologi CCTV dengan control room, penegakan hukum dengan tegas dan melakukan kegiatan preemtif dan preventif.

Mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya ini mengatakan, motor dilarang masuk ke jalan tol dengan alasan apapun kecuali diperbolehkan.

“Alasan apapun sangat membahayakan keselamatan baik diri sendiri maupun orang lain. Kemudian dari peraturan itu merupakan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan,” ujar Budiyanto.

Baca juga: Ducati Sebut Winglet Justru Tingkatkan Keselamatan Pebalap MotoGP

Aturan dan sanksi

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005, Pasal 38 Ayat 1 disebutkan, “Jalan tol hanya diperuntukan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih”.

Atas pelanggaran tersebut, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan Pasal 63 ayat 6 dijelaskan, “Setiap orang selain pengguna jalan tol dan petugas jalan tol yang dengan sengaja memasuki jalan tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 14 (empat belas) hari atau denda paling banyak Rp 3.000.000.00 (tiga juta rupiah)”.

Selain itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 287 ayat 1 menjelaskan, “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan pemerintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas atau Marka Jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000”.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau