Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Video Mobil Tertimpa Palang Tol, Jadi Korban Motor Serobot Jalan

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejadian tak mengenakan menimpa pengemudi mobil saat hendak melintas di exit tol Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Dalam video yang diunggah oleh akun Instagram Dashcam Owners Indonesia, Senin (28/8/2023), mulanya memperlihatkan sepeda motor yang terjebak di exit Tol Kebon Jeruk.

Entah dari mana datangnya pengendara motor tersebut, namun dua pria yang berboncengan naik sepeda motor itu nampak kebingungan karena tidak bisa keluar dari pintu tol tersebut.

Pengemudi mobil yang berada tepat di belakang pengendara motor tersebut kemudian langsung melakukan tap kartu dengan maksud ingin keluar pintu tol.

“Ini orang dari mana ini,” ucap pengemudi dalam video itu.

Namun, tak lama, mobil tersebut tertimpa pintu gerbang tol saat hendak keluar. Sebab pintu tol tersebut telah sepeda motor yang keluar terlebih dahulu.

“Kesalahan terbesar adalah nge-tap, aturan panggil petugas kasih tahu kalau ada motor disitu karena itu salah,” tulis akun @fikryarman.

“Kalau gue jadi lo, gue bakal turun marahin itu pemotor sampai petugas tol datang,” tulis komentar @_adiboyz.

“Better mundur lagi, terus taruh cone di depan gerbangnya, biar tidak ada mobil yang masuk ke gerbang itu. Sambil telepon petugas tol ini kalau saya ya, apalagi kalau lagi senggang,” tulis komentar prabasguenantine.

Seperti diketahui, jalan tol sejatinya hanya diperuntukkan untuk kendaraan roda empat atau lebih. Sedangkan untuk roda dua dilarang untuk melewati jalan tol.

Namun pada kenyataannya masih kerap ditemui pengendara sepeda motor melintas di jalan tol. Pengemudi motor tersebut tentu tidak hanya membahayakan diri sendiri, tetapi juga bisa membahayakan dan merugikan pengguna jalan lain.

Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto mengatakan, perlu adanya langka antisipasi dan cara-cara pengawasan yang lebih variatif untuk mencegah motor masuk tol. Seperti melakukan penjagaan dan pantauan pada titik-titik rawan yang mana motor bisa masuk.

Kemudian petugas juga sebaiknya melakukan patroli secara periodik, memanfaatkan teknologi CCTV dengan control room, penegakan hukum dengan tegas dan melakukan kegiatan preemtif dan preventif.

Mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya ini mengatakan, motor dilarang masuk ke jalan tol dengan alasan apapun kecuali diperbolehkan.

“Alasan apapun sangat membahayakan keselamatan baik diri sendiri maupun orang lain. Kemudian dari peraturan itu merupakan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan,” ujar Budiyanto.

Aturan dan sanksi

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005, Pasal 38 Ayat 1 disebutkan, “Jalan tol hanya diperuntukan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih”.

Atas pelanggaran tersebut, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan Pasal 63 ayat 6 dijelaskan, “Setiap orang selain pengguna jalan tol dan petugas jalan tol yang dengan sengaja memasuki jalan tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 14 (empat belas) hari atau denda paling banyak Rp 3.000.000.00 (tiga juta rupiah)”.

Selain itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 287 ayat 1 menjelaskan, “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan pemerintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas atau Marka Jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000”.

https://otomotif.kompas.com/read/2023/08/30/062200315/video-mobil-tertimpa-palang-tol-jadi-korban-motor-serobot-jalan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke