JAKARTA, KOMPAS.com - Aturan mengenai kewajiban setiap kendaraan bermotor untuk lolos uji emisi kembali diperketat. Tujuannya sebagai upaya menekan produksi emisi CO2 dari kendaraan yang pada akhirnya memperbaiki kualitas udara.
Kewajiban tersebut tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 2 Tahun 2023, terkait Pengendalian Pencemaran Udara pada wilayah Jabodetabek, yang secara konstan terus berada pada level 150 ke atas sejak 19 Mei 2023.
Lantas, bagaimana prosedur pengujian emisi kendaraan serta syarat kelulusannya?
Baca juga: Instruksi Mendagri untuk Pengendalian Polusi Udara, Uji Emisi dan Pengguna EV Jadi Sorotan
Melansir laman Pemprov DKI Jakarta, secara garis besar, pengujian emisi gas buang kendaraan bermotor dilakukan dengan memasangkan alat pendeteksi gas pada knalpot.
Kendaraan yang diuji harus dalam posisi hidup, tanpa menyalakan alat elektronik dalam kendaraan seperti radio, pendingin udara, atau lampu.
Pengujian dilakukan setidaknya 5-7 menit, dan ketika selesai kadar dan kandungan zat pada asap kendaraan akan dicatat.
Adapun zat yang dideteksi adalah Karbon Monoksida, Hidrokarbon, Karbon Dioksida, Oksigen, dan Nitrogen Oksida.
Setelah itu, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta akan memberikan sertifikat lulus uji emisi bagi pemilik kendaraan yang telah melaksanakan uji emisi dengan masa berlaku satu tahun setelah diterbitkan.
Baca juga: Ini Syarat Ganti Rangka Motor Honda yang Keropos di Bengkel Resmi
Untuk ketentuan ambang batas emisi kendaraan berdasarkan Pergub DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2008, yaitu;
1. Mobil bensin tahun produksi di bawah 2007, wajib memiliki kadar CO2 di bawah 3,0 persen dengan HC di bawah 700 ppm
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.