Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Prosedur Pengujian Emisi Kendaraan dan Syarat Kelulusannya

Kompas.com - 23/08/2023, 16:21 WIB
Ruly Kurniawan,
Stanly Ravel

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aturan mengenai kewajiban setiap kendaraan bermotor untuk lolos uji emisi kembali diperketat. Tujuannya sebagai upaya menekan produksi emisi CO2 dari kendaraan yang pada akhirnya memperbaiki kualitas udara.

Kewajiban tersebut tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 2 Tahun 2023, terkait Pengendalian Pencemaran Udara pada wilayah Jabodetabek, yang secara konstan terus berada pada level 150 ke atas sejak 19 Mei 2023.

Lantas, bagaimana prosedur pengujian emisi kendaraan serta syarat kelulusannya?

Baca juga: Instruksi Mendagri untuk Pengendalian Polusi Udara, Uji Emisi dan Pengguna EV Jadi Sorotan

Melansir laman Pemprov DKI Jakarta, secara garis besar, pengujian emisi gas buang kendaraan bermotor dilakukan dengan memasangkan alat pendeteksi gas pada knalpot.

Uji emisi kendaraan gratis di KLHK Manggala Wanabakti, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (23/8/2023). (KOMPAS.com/XENA OLIVIA)Xena Olivia Uji emisi kendaraan gratis di KLHK Manggala Wanabakti, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (23/8/2023). (KOMPAS.com/XENA OLIVIA)

Kendaraan yang diuji harus dalam posisi hidup, tanpa menyalakan alat elektronik dalam kendaraan seperti radio, pendingin udara, atau lampu.

Pengujian dilakukan setidaknya 5-7 menit, dan ketika selesai kadar dan kandungan zat pada asap kendaraan akan dicatat.

Adapun zat yang dideteksi adalah Karbon Monoksida, Hidrokarbon, Karbon Dioksida, Oksigen, dan Nitrogen Oksida.

Setelah itu, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta akan memberikan sertifikat lulus uji emisi bagi pemilik kendaraan yang telah melaksanakan uji emisi dengan masa berlaku satu tahun setelah diterbitkan.

Baca juga: Ini Syarat Ganti Rangka Motor Honda yang Keropos di Bengkel Resmi

Untuk ketentuan ambang batas emisi kendaraan berdasarkan Pergub DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2008, yaitu;

Layanan uji emisi bagi kendaraan plat merah di Kantor Walikota Jakarta Pusat, Rabu (15/2/2023).KOMPAS.com/XENA OLIVIA Layanan uji emisi bagi kendaraan plat merah di Kantor Walikota Jakarta Pusat, Rabu (15/2/2023).

1. Mobil bensin tahun produksi di bawah 2007, wajib memiliki kadar CO2 di bawah 3,0 persen dengan HC di bawah 700 ppm

Halaman Selanjutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com