Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korlantas Luncurkan Buku Panduan buat Ujian SIM

Kompas.com - 06/08/2023, 07:41 WIB
Dio Dananjaya,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Untuk mempermudah masyarakat dalam membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi kendaraan motor dan mobil, Korlantas Polri meluncurkan buku panduan ujian SIM.

Buku panduan ini akan berupa elektronik ebook (E-AVIS), buku-buku ujian teori, atau QR Code yang nantinya akan disebar ke beberapa tempat umum, platform digital, agar masyarakat dapat mempelajarinya.

“Buku panduan akan ada di setiap Satpas, ada namanya ruangan pencerahan,” ujar Brigjen Pol Yusri Yunus, dilansir dari NTMC Polri (5/8/2023).

Baca juga: Alphard Lawas Mulai Ramai di Pasar Mobil Bekas, Ini Alasannya

“Ada 468 Satpas, kemudian ada di tempat umum, perpustakaan atau tempat bus tetapi tidak boleh dibawa pulang. Ada 526 soal, empat bagian, tetapi yang diujikan 65 soal,” kata dia.

Yusri juga mengatakan, saat ini persyaratan ujian SIM masih sama, yaitu ujian teori dan praktik, serta lulus tes kesehatan jasmani dan psikologi.

Menurutnya, ke depan persyaratan akan ditambah dengan memiliki sertifikasi dari sekolah mengemudi yang terakreditasi.

Baca juga: Hasil Kualifikasi MotoGP Inggris 2023, Bezzecchi Pole Position

“Terobosan Kapolri terbaru saat ini ujian teori sudah menggunakan teknologi, menggunakan animasi,” ucap Yusri.

Sementara itu, biaya SIM masih tetap sesuai dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Biaya SIM A Baru sebesar Rp 120.000 dan SIM C Baru Rp 100.000. Sedangkan untuk perpanjangan SIM A Rp 80.000 dan SIM C Rp 75.000.

“Semua pembayaran melalui bank. Saat ini di kantor Satpas tidak ada dokter dan Psikolog karena di luar mekanisme kami,” kata Yusri.

“Perpanjangan sudah diberi kemudahan cukup mendownload aplikasi SINAR nanti SIM-nya kami kirim, sedangkan untuk STNK melalui SIGNAL seluruh Indonesia sudah berjalan,” ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau