JAKARTA, KOMPAS.com – Untuk mempermudah masyarakat dalam membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi kendaraan motor dan mobil, Korlantas Polri meluncurkan buku panduan ujian SIM.
Buku panduan ini akan berupa elektronik ebook (E-AVIS), buku-buku ujian teori, atau QR Code yang nantinya akan disebar ke beberapa tempat umum, platform digital, agar masyarakat dapat mempelajarinya.
“Buku panduan akan ada di setiap Satpas, ada namanya ruangan pencerahan,” ujar Brigjen Pol Yusri Yunus, dilansir dari NTMC Polri (5/8/2023).
“Ada 468 Satpas, kemudian ada di tempat umum, perpustakaan atau tempat bus tetapi tidak boleh dibawa pulang. Ada 526 soal, empat bagian, tetapi yang diujikan 65 soal,” kata dia.
Yusri juga mengatakan, saat ini persyaratan ujian SIM masih sama, yaitu ujian teori dan praktik, serta lulus tes kesehatan jasmani dan psikologi.
Menurutnya, ke depan persyaratan akan ditambah dengan memiliki sertifikasi dari sekolah mengemudi yang terakreditasi.
“Terobosan Kapolri terbaru saat ini ujian teori sudah menggunakan teknologi, menggunakan animasi,” ucap Yusri.
Sementara itu, biaya SIM masih tetap sesuai dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Biaya SIM A Baru sebesar Rp 120.000 dan SIM C Baru Rp 100.000. Sedangkan untuk perpanjangan SIM A Rp 80.000 dan SIM C Rp 75.000.
“Semua pembayaran melalui bank. Saat ini di kantor Satpas tidak ada dokter dan Psikolog karena di luar mekanisme kami,” kata Yusri.
“Perpanjangan sudah diberi kemudahan cukup mendownload aplikasi SINAR nanti SIM-nya kami kirim, sedangkan untuk STNK melalui SIGNAL seluruh Indonesia sudah berjalan,” ujarnya.
https://otomotif.kompas.com/read/2023/08/06/074100015/korlantas-luncurkan-buku-panduan-buat-ujian-sim