JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Inspektur Jenderal Pol Firman Shantyabudi mengatakan bahwa pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) motor listrik hasil konversi tidak ribet, hanya cukup dua minggu.
Asalkan, kendaraan bermotor tersebut sudah dilengkapi dokumen yang dibutuhkan. Salah satunya, memiliki surat lulus uji tipe dari Kementerian Perhubungan RI.
"Kami berharap secepatnya (pengurusan dokumen motor konversi) karena kan saat ini sudah digital. Jadi sepanjang pendaftarannya beres, kita klarifikasi di situ bahwa kendaraan bukan curian dan lolos uji (tipe)," kata Firman di Jakarta, Jumat (28/7/2023) sore.
Baca juga: Motor Listrik Konversi Tidak Boleh Dimodifikasi, STNK Bisa Gugur
"Sepanjang tidak ada (kendala dokumen), lulus uji sudah keluar, kita keluarkan. Enggak sampai lah (dua mingguan)," lanjut Firman.
Lebih lanjut Firman menjelaskan surat-surat motor listrik hasil konversi tak akan jauh berbeda dari saat status kendaraan tersebut masih konvensional.
Pembeda hanya ada pada keterangan 'nomor mesin' yang berubah menjadi 'nomor penggerak'. Selain itu motor listrik hasil konversi juga akan mendapat pelat baru dengan lis biru.
"Jadi yang dikonversi kan sebetulnya data sudah ada. Cuma diganti (mesinnya sudah tidak ada). Nah nanti keterangannya (di surat) dikonversi. Lalu nomor mesinnya diganti ke nomor penggerak," kata Firman.
Baca juga: Ternyata Segini Biaya Masuk Sekolah Balap VR46 Riders Academy Milik Rossi
"Pokoknya kami harap semua pelayanan bisa cepat," ucap dia lagi.
Berikut proses registrasi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai konversi: