JAKARTA, KOMPAS.com - Bersamaan dengan diadakannya acara konversi motor listrik perdana, Kementerian ESDM kembali menyuluh regulasi dan aturan uji tipe yang wajib dipenuhi semua pelaku konversi.
Proses uji tipe sendiri bisa dianggap sebagai benchmark atau pemberian akreditasi, tanda motor listrik konversi telah memenuhi standar dan layak jalan.
Kementerian ESDM akan berkolaborasi dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dalam melakukan standarisasi ini.
“Ada standarisasi yang wajib dilakukan, supaya bisa ditakar tingkat keamanan dan fungsi dari motor listrik konversi,” ujar Arifin Tasrif selaku Menteri ESDM kepada awak media di jakarta, Jumat (28/7/2023).
Terkait proses uji tipe, Dwi Prasetyo, Kepala Penguji Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (PLJSKB) Dinas Perhubungan menjelaskan, ada tujuh poin utama yang akan diperiksa.
Baca juga: Perbanyak SPKLU, Kementerian ESDM Akan Koordinasi dengan PLN dan Pertamina
Tujuh poin tersebut adalah
1. Spidometer
2. Desibel klakson
3. Luminasi lampu
4. Rem
5. Berat kosong
6. Keselamatan fungsional
7. Kelistrikan
“Dishub mengadopsi regulasi standarisasi milik Eropa yang sudah tercantum dalam Permenhub Nomor 87 tahun 2020. Jadi semua rangkaian uji tipe ini sudah ada regulasinya,” ucapnya kepada Kompas.com di area pengujian kendaraan listrik Kantor ESDM.
Peralatan yang digunakan uji tipe juga berjenis proprietary, artinya, ada satu alat khusus yang digunakan untuk menguji masing-masing poin keselamatan.
“Misalnya alat dyno, kami gunakan untuk mengukur tk yang dihasilkan motor listrik konversi, apakah melebihi batas atau tidak. Kemudian ada pula kandela meter untuk mengukur luminasi lampu-lampu. Semua alat ini punya fungsi masing-masing,” ujarnya
Baca juga: Pengawal Panglima TNI Pakai Motor Listrik Zero SR/F
Rentetan pengujian yang ketat itu, Dwi mengaku, tingkat keselamatan motor listrik konversi bisa dijamin, dan dipastikan layak jalan.
“Kalau ada satu poin saja yang tidak sesuai standar, kami tegaskan apabila unit tersebut tidak lolos uji tipe. Tapi kami juga akan jelaskan poin-poin apa saja yang lolos,” kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya