Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Motor Listrik Konversi Tidak Boleh Dimodifikasi, STNK Bisa Gugur

Kompas.com - 30/07/2023, 16:41 WIB
Daafa Alhaqqy Muhammad,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian ESDM dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan, motor listrik konversi yang sudah lolos uji tipe tidak boleh dimodifikasi.

Modifikasi yang dimaksud di sini adalah mengubah komponen-komponen awal, sebagaimana telah ditetapkan saat proses uji tipe. Misalnya baterai, controller, sampai bagian lampu-lampu.

Artinya, konsumen pemilik motor listrik konversi tidak diperkenankan memperbesar daya dinamo, atau menambah daya jelajah lewat upgrade baterai.

Dwi Prasetyo, Kepala Penguji Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (PLJSKB) Dinas Perhubungan menjelaskan, aturan ini ditetapkan untuk mencegah terjadinya konversi yang melebihi batas.

Baca juga: Motor Listrik Hasil Konversi Bengkel Non-Resmi Dianggap Bodong

Menimbang proses tuning dan modifikasi motor listrik yang relatif mudah karena hanya terpaku pada kelistrikan, ada kekhawatiran akan muncul modifikasi yang bisa membahayakan.

“Jadi memang standarnya harus sesuai dengan apa yang sudah ditetapkan saat uji tipe. Enggak boleh ada yang berubah, mulai dari lampu, bahkan baterai dan controller,” ujarnya kepada Kompas.com di Jakarta, Jumat (28/7/2023).

Dwi menambahkan, ubahan apapun yang dilakukan pada motor listrik konversi, akan menghilangkan standar uji tipe. Hal itu berefek pula pada gugurnya STNK dan TNBK.

“Supaya bisa kembali lagi (standarnya) cuma ada dua opsi, antara dikembalikan seperti sedia kala saat lolos uji tipe, atau melakukan uji tipe ulang,” kata dia.

Baca juga: Perbanyak SPKLU, Kementerian ESDM Akan Koordinasi dengan PLN dan Pertamina

Spesifikasi standar motor listrik yang sudah ditetapkan dinilai sudah cukup, yakni menggunakan baterai litium berkapasitas 40v 20Ah, dan daya motor berkisar antara 1.500 watt hingga 2.000 watt.

Jika diubah menjadi angka di atas kertas, spesifikasi tersebut memberikan daya jelajah sejauh 70 kilometer sampai 80 kilometer, dengan kecepatan maksimum 50 kpj sampai 60 kpj.

Berdasarkan kalkulasi Dwi, angka tersebut setara dengan motor berkapasitas 110 cc sampai 125 cc, dan dinilai cukup untuk memenuhi kebutuhan harian bagi masyarakat.

Untuk diketahui, ada tujuh poin utama yang akan diperiksa saat uji tipe. Ketujuhnya yaitu spidometer, desibel klakson, luminasi lampu, rem, berat kosong, keselamatan fungsional, serta kelistrikan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
[FULL] Kapolri soal Pantauan Arus Mudik Lebaran 2025: Fatalitas dan Keamanan Lebih Baik dari Tahun
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau