Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Polisi Sebut Urus STNK Motor Konversi Cukup 2 Minggu

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Inspektur Jenderal Pol Firman Shantyabudi mengatakan bahwa pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) motor listrik hasil konversi tidak ribet, hanya cukup dua minggu.

Asalkan, kendaraan bermotor tersebut sudah dilengkapi dokumen yang dibutuhkan. Salah satunya, memiliki surat lulus uji tipe dari Kementerian Perhubungan RI.

"Kami berharap secepatnya (pengurusan dokumen motor konversi) karena kan saat ini sudah digital. Jadi sepanjang pendaftarannya beres, kita klarifikasi di situ bahwa kendaraan bukan curian dan lolos uji (tipe)," kata Firman di Jakarta, Jumat (28/7/2023) sore.

"Sepanjang tidak ada (kendala dokumen), lulus uji sudah keluar, kita keluarkan. Enggak sampai lah (dua mingguan)," lanjut Firman.

Lebih lanjut Firman menjelaskan surat-surat motor listrik hasil konversi tak akan jauh berbeda dari saat status kendaraan tersebut masih konvensional.

Pembeda hanya ada pada keterangan 'nomor mesin' yang berubah menjadi 'nomor penggerak'. Selain itu motor listrik hasil konversi juga akan mendapat pelat baru dengan lis biru.

"Jadi yang dikonversi kan sebetulnya data sudah ada. Cuma diganti (mesinnya sudah tidak ada). Nah nanti keterangannya (di surat) dikonversi. Lalu nomor mesinnya diganti ke nomor penggerak," kata Firman.

"Pokoknya kami harap semua pelayanan bisa cepat," ucap dia lagi.

Berikut proses registrasi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai konversi:

  • Cek fisik kendaraan bermotor untuk memastikan masih sesuai dan untuk rekam data awal
  • Penulisan keterangan perubahan mesin pada dokumen BPKB dan pada sistem registrasi kendaraan bermotor
  • Pencetakan STNK dan TNKB baru

https://otomotif.kompas.com/read/2023/07/31/074200315/polisi-sebut-urus-stnk-motor-konversi-cukup-2-minggu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke