Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jatah Bagasi Barang Setiap Penumpang di PO Sumber Alam

Kompas.com - 26/07/2023, 15:41 WIB
Janlika Putri Indah Sari,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bepergian menggunakan layanan bus AKAP tidak luput dari barang bawaan yang juga dibawa serta oleh penumpang. Maka dari itu, setiap penumpang yang sudah membeli tiket bisa menyimpan barang bawaannya di bagasi tanpa biaya tambahan. 

Namun, setiap perusahaan otobus (PO) biasanya menerapkan aturan berbeda terkait kapasitas barang yang boleh diangkut oleh penumpang.

Sebelum bepergian hendaknya calon penumpang mengetahui terlebih dahulu kapasitas bagasi yang diberikan untuk masing-masing penumpang. 

Baca juga: Mazda CX-60 Meluncur di Indonesia, Harga Rp 1,18 Milyar

Nia salah satu agen tiket bus dari PO Sumber Alam mengatakan, pada layanan bus AKAP milik Anthony Steven Hambali tersebut menerapkan kebijakan kapasitas bagasi untuk masing-masing penumpang hanya boleh bawa barang bawaan dengan berat maksimal 20 kilogram.

Calon penumpang memindahkan barang bawaannya ke bagasi bus di Terminal Cicaheum, Bandung, Jawa Barat, Rabu (5/5/2021). Pada H-1 pelarangan mudik oleh pemerintah, penumpang di Terminal Cicaheum meningkat hingga 50 persen atau mencapai 1.200 orang per hari dibandingkan hari biasa sebelum bulan suci Ramadan. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/foc.ANTARA FOTO/RAISAN AL FARISI Calon penumpang memindahkan barang bawaannya ke bagasi bus di Terminal Cicaheum, Bandung, Jawa Barat, Rabu (5/5/2021). Pada H-1 pelarangan mudik oleh pemerintah, penumpang di Terminal Cicaheum meningkat hingga 50 persen atau mencapai 1.200 orang per hari dibandingkan hari biasa sebelum bulan suci Ramadan. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/foc.

"Untuk ukurannya juga jangan terlalu besar karena nanti tidak akan cukup untuk jatah penumpang lain juga ingin menaruh barangnya di bagasi. Selain itu, kalau terlalu teralu besar nantinya mentok di sasis dan pintunya jadi sulit di tutup," kata Nia saat ditemui oleh Kompas.com di Terminal Bus Pasar Minggu, Rabu (26/7/2023). 

Nia juga mengatakan, bila penumpang melebihi batas tersebut, maka penumpang akan dikenai biaya tambahan. Barang tersebut akan dikenakan tarif bagasi seperti paket yang biaya per kilogramnya dikenakan tarif Rp 2.000.

Baca juga: Kompresi Mesin Mulai Loyo, Bisa Jadi Karena 4 Masalah Ini

"Misalnya barang bawaanya punya berat 21 kg, tinggal dikali saja Rp 2.000. Hasilnya itu biaya yang harus dikeluarkan oleh penumpang untuk biaya barang masuk ke bagasi bus," kata Nia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau