Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Pelanggaran Terbanyak Selama Operasi Patuh Jaya 2023

Kompas.com - 26/07/2023, 15:21 WIB
Dio Dananjaya,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Belasan ribu pengendara roda dua dan roda empat ditilang polisi selama 14 hari pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2023. Tercatat, pengendara paling banyak ditilang karena melawan arus dan tidak pakai sabuk pengaman.

"Jumlah pengendara yang kena tilang karena melanggar lalu lintas ada 18.536," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam keterangannya (26/7/2023).

Trunoyudo mengatakan, pelanggaran paling banyak ditemukan adalah pengendara yang melawan arus ada 5.473 pengendara motor.

Baca juga: Gesits Siapkan 2 Motor Listrik Baru, Model Murah dan Premium

Polisi melakukan Operasi Patuh Jaya 2023 di beberapa titik di wilayah Jakarta Barat, Selasa (11/7/2023). Humas Polres Metro Jakarta Barat Polisi melakukan Operasi Patuh Jaya 2023 di beberapa titik di wilayah Jakarta Barat, Selasa (11/7/2023).

Kemudian, pengendara yang tidak menggunakan helm dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) ada sekitar 5.324 pelanggar.

Sementara itu, pelanggaran pada kendaraan roda empat terbanyak, yaitu tidak memakai sabuk pengaman dan melanggar bahu jalan.

"Pengendara roda empat tidak menggunakan safety belt sebanyak 3.281 pelanggaran, dan pengendara roda empat melanggar marka atau bahu jalan ada 2.975 pelanggaran," ucap Trunoyudo.

Baca juga: Ini Alasan Konsumen Menjajal BBM Baru Pertamax Green 95

Trunoyudo menambahkan, petugas juga melakukan peneguran tanpa menilang pengendara yang melanggar lalu lintas. Sebanyak 35.509 pengendara ditegur tanpa dilakukan penilangan oleh petugas.

Secara keseluruhan tindak tilang dan teguran oleh petugas pada Operasi Patuh Jaya 2023, yakni berjumlah 54.045 pengendara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau