Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat, Tarif Angkutan Penyeberangan Naik mulai Agustus 2023

Kompas.com - 24/07/2023, 07:02 WIB
Dio Dananjaya,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menetapkan tarif baru angkutan penyeberangan kelas ekonomi yang bakal diterapkan pada 3 Agustus 2023.

Aturan ini berlaku seiring dengan terbitnya Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 61 Tahun 2023 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara.

“Mengingat adanya kenaikan BBM, kemudian adanya peningkatan biaya operasional perusahaan, maka dirasa perlu adanya penyesuaian tarif penyeberangan kelas ekonomi sehingga terbit KM 61 Tahun 2023,” ujar Plt. Direktur Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan, Bambang Siswoyo, dalam keterangan resmi (22/7/2023).

Baca juga: Melihat Odometer Motor Mentok di Angka 99999.9 dan Kembali ke Nol Lagi

Foto stok: Mudik Pelabuhan Merak.KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Foto stok: Mudik Pelabuhan Merak.

“Namun, di sisi lain diharapkan juga ada peningkatan pelayanan dan keselamatan serta peningkatan daya saing dengan moda lain,” kata dia.

Bambang menjelaskan bahwa pihaknya berharap dengan penyesuaian tarif ini akan meningkatkan pelayanan dan mengedepankan aspek keselamatan pelayaran.

“Rata-rata kenaikan tarif terpadu di lintasan Merak-Bakauheni sebesar 5,26 persen. Sementara secara nasional kenaikan tarif sebesar 4,77 persen,” ucap Bambang.

Baca juga: Direntalkan, Investasi Mobil buat Bayar Cicilan Bulanan

KM 61 Tahun 2023 ditetapkan pada 4 Juli 2023 lalu dan diberikan waktu 30 hari untuk penyesuaian tarif serta sosialisasi, sehingga diharapkan pada 3 Agustus 2023 mendatang dapat mulai diberlakukan.

“Diharapkan segala fasilitas dan sistem pendukung untuk penyesuaian tarif ini dapat dilakukan pada 3 Agustus 2023. Kami harapkan juga PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero) dapat menyiapkan infrastruktur terkait kesiapan tarif baru ini,” kata Bambang.

Dari penyesuaian tarif ini, sebagai contoh tarif terpadu (tarif angkutan penyeberangan, tarif jasa pelabuhan, dan iuran wajib) pada lintas Merak-Bakauheni untuk penumpang mengalami penyesuaian sebesar Rp. 1.100 (dari Rp. 21.600 menjadi Rp. 22.700).

Baca juga: Korban Rubicon Arogan di Jalan Tol, Sempat Lapor ke Polsek tapi Disuruh ke Polres

Mobil pribadi saat antre di darmaga Pelabuhan ASDP Ketapang Banyuwangi (Kompas.com/Rizki Alfian Restiawan) Mobil pribadi saat antre di darmaga Pelabuhan ASDP Ketapang Banyuwangi

Sementara Golongan II (sepeda motor) mengalami penyesuaian sebesar Rp. 3.550,- (dari Rp. 58.550,- menjadi Rp. 60.600,-).

Untuk golongan IV sampai golongan IX mengalami penyesuaian mulai sebesar Rp. 24.100,- sampai Rp. 208.500.

“Tarif Terpadu merupakan tarif yang besarannya termasuk tarif dasar ditambah jasa pelabuhan, serta iuran wajib. Untuk mempermudah pengguna jasa dalam mendapatkan tiket, Pengelola/Badan Usaha Pelabuhan menerapkan tarif terpadu ini,” ujar Bambang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau