Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Uji KIR Keliling mulai Digelar di Kampung Rambutan

Kompas.com - 24/07/2023, 06:22 WIB
Dio Dananjaya,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Unit Pengelola Pengujian Kendaraan Bermotor (UP PKB) Pulogadung, melakukan uji KIR keliling di Terminal Bus Kampung Rambutan, Jakarta Timur.

Kepala Unit Pengelola Pengujian Kendaraan Bermotor (UP PKB) Pulogadung Edi Sufaat, mengatakan, layanan yang dilaksanakan setiap Senin hingga Sabtu ini masih dalam tahap uji coba selama dua pekan ke depan.

Apabila hasil dari uji KIR keliling dinilai efektif, maka UP PKB Pulogadung akan mempermanenkan program tersebut.

Baca juga: Korban Rubicon Arogan di Jalan Tol, Sempat Lapor ke Polsek tapi Disuruh ke Polres

Ilustrasi uji KIR di SurabayaAkun Instagram @dishubsurabaya Ilustrasi uji KIR di Surabaya

"Sasaran uji KIR keliling ini adalah untuk angkutan umum dan angkutan barang. Termasuk bus dan truk dengan bobot maksimal 10-12 ton bisa diuji di pengujian berkala secara mobile ini," ujar Sufaat, dalam keterangan tertulis (22/7/2023).

Menurut Sufaat, dalam layanan di Terminal Kampung Rambutan ini pihaknya menargetkan 20 kendaraan untuk diuji KIR setiap hari.

Diharapkan, dengan adanya layanan ini dapat memudahkan pemilik kendaraan yang akan melakukan uji berkala kendaraannya, tanpa harus antre di UP PKB Pulogadung.

Baca juga: Uji Kekuatan Motor Listrik, Komunitas Ini Touring Sejauh 130 Km

"Kalau optimal uji KIR keliling ini digelar di lima wilayah, tentu sangat bagus. Tidak ada lagi terjadi penumpukan di UP PKB yang ada di Jakarta," ucap Sufaat.

Kasubag TU UP PKB Pulogadung Andi Jaya Prana menambahkan, jika ada antrean panjang dalam sistem ebooking, maka pihaknya akan menginformasikan pada masyarakat soal adanya layanan uji keliling di Terminal Bus Kampung Rambutan.

"Target 20 kendaraan per hari di terminal ini kami optimis tercapai. Karena lokasinya benar-benar tepat sasaran, berada di area terminal dalam kota," kata Andi.

Sebagai informasi, uji KIR merupakan rangkaian kegiatan untuk melakukan uji kendaraan bermotor, sebagai tanda bahwa kendaraan tersebut layak digunakan secara teknis di jalan raya, khususnya bagi kendaraan yang membawa angkutan penumpang dan barang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau