Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER OTOMOTIF] Korban Rubicon Arogan di Jalan Tol, Sempat Lapor ke Polsek tapi Disuruh ke Polres | Ingat Kembali, Beda Sanksi Tidak Punya dan Tidak Bawa SIM

Kompas.com - 24/07/2023, 06:02 WIB
Janlika Putri Indah Sari,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Belum lama ini viral video mobil Jeep Rubicon berpelat nomor B 1360 BCY menyerempet pengendara lain, saat hendak keluar pintu Tol Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

Mengetahui mobilnya diserempet, korban pun mengejar mobil Jeep Rubicon itu untuk meminta pertanggungjawaban kepada pengemudi Jeep Rubicon.

DT, inisial pengendara yang menjadi korban dalam video tersebut, mengatakan, lantaran tidak tidak mau mengaku salah, korban mengajak untuk menyeselesaikan di kantor polisi, tepatnya di Polsek Cilandak.

Selain itu, setiap pengguna kendaraan bermotor diwajibkan untuk memiliki dan membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) ketika berkendara. Apabila abai, siap-siap terkena sanksi berupa denda tilang hingga pidana.

Kepemilikan SIM tercantum dalam Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dokumen ini, merupakan salah satu bukti sah pengendara terkait legal untuk memacu motor atau mobil.

Baca juga: Kronologi Kasus Rubicon Kabur Usai Serempet Mobil Lain

Berikut 5 artikel terpopuler di kanal otomotif pada Minggu, 23 Juli 2023 :

1. Korban Rubicon Arogan di Jalan Tol, Sempat Lapor ke Polsek tapi Disuruh ke Polres

"Namun, saat saya melapor di Polsek Cilandak, petugas mengatakan bahwa di situ tidak ada atau tidak menangani laka lantas. Jadi saya disuruh ke Polres Jakarta Selatan di Blok A," kata DT kepada Kompas.com, Sabtu (22/7/2023).

"Karena saya dan istri sedang banyak kerjaan di kantor, istri saya minta supaya tak usah melapor dan berangkat kerja saja," kata DT.

Baca juga: Korban Rubicon Arogan di Jalan Tol, Sempat Lapor ke Polsek tapi Disuruh ke Polres

2. Ingat Kembali, Beda Sanksi Tidak Punya dan Tidak Bawa SIM

Ilustrasi tilang manual.Foto: Polri Ilustrasi tilang manual.

Maka, apabila terdapat razia seperti Operasi Patuh yang digelar selama 10-23 Juni 2023 ini, pengendara yang diberhentikan oleh polisi selalu dimintai untuk memperlihatkan SIM-nya dahulu.

Ketika pengendara tidak bisa menunjukkan SIM, entah dengan alasan apapun termasuk ketinggalan di rumah, akan dikenakan hukuman.

Baca juga: Ingat Kembali, Beda Sanksi Tidak Punya dan Tidak Bawa SIM 

3. PO Tividi Luncurkan 4 Bus Baru Pakai Kelir Warna-warni

Bus baru PO TividiInstagram @adiputro_official Bus baru PO Tividi

Perusahaan otobus (PO) Tividi meluncurkan empat unit bus anyar dari garasi Karoseri Adiputo. Masing masing bus diberikan nama yang berbeda yakni F14, F17, H20 dan JUKE.

Keempat unit bus dibalut oleh bodi Jetbus3+ MHD Voyager dengan model fasia double glass. Sementara itu, kendaraan tersebut digendong oleh sasis bus Hino RK 280 ABS.

Baca juga: PO Tividi Luncurkan 4 Bus Baru Pakai Kelir Warna-warni

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau