Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tips Cegah Maling di Parkiran Hotel Terbuka, dari Korban Mobil Hilang

Kompas.com - 21/07/2023, 11:02 WIB
Gilang Satria,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus pencurian mobil bisa terjadi di mana saja. Termasuk di lobi hotel yang dijaga oleh satpam. Kejadian itu menimpa Christopher Ryan saat sedang menginap di salah satu hotel di Bogor, Januari lalu.

Setelah lama berjuang, pada Kamis (20/7/2023), Ryan akhirnya mendapat ganti rugi dari pihak hotel meski nominalnya tidak penuh. Menurut Ryan, hal tersebut sudah cukup sebab menjadi koreksi kedua belah pihak.

Baca juga: Pengendara Motor Nyaris Tertabrak Kereta, Harus Sabar di Pelintasan

"Buat saya ini pelajaran memilih parkir hotel, dan dari hotel juga sudah mengoreksi dengan menambah CCTV dan ditambah penjagaan, jadi benar-benar kedua belah pihak sama-sama koreksi," ujar Ryan kepada Kompas.com, Kamis (20/7/2023).

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Christopher Ryan B.Sc.Bm. (@christ_ryan)

Untuk diketahui, parkiran hotel tempatnya menginap ialah model parkiran terbuka yang berada di depan lobby hotel.

Bicara mengenai keamanan, Ryan memberikan tips kepada konsumen yang ingin parkir di hotel dengan parkiran lobi model terbuka berdasarkan pengalamannya.

Ryan menekankan bahwa konsumen perlu pengaman tambahan, baik itu pengaman aktif atau pasif seperti asuransi untuk berjaga-jaga. Walaupun tempat parkir tersebut dijaga satpam dan ada CCTV.

Baca juga: Michelin Lebih Pilih Ban Tahan Lama Bukan Daya Cengkeram Kuat

Posisi Parkir Mobil di Lahan ParkirDicky Aditya Wijaya Posisi Parkir Mobil di Lahan Parkir

"Tips untuk hotel yang parkir terbuka, satu pastikan bawa kunci setang. Kedua pastikan pasang GPS yang (punya fitur) bisa mematikan (mesin) dari jarak jauh," ujar Ryan.

"Kemudian, buat konsumen pastikan punya asuransi all risk dan terakhir pastikan minta tanda terima parkir di area hotel," ujar Ryan.

Di sisi lain, Ketua Indonesia Parking Association (IPA) Rio Octaviano, mengatakan, pada dasarnya konsumen bisa mendapatkan ganti rugi kehilangan asalkan pengelola hotel sudah memiliki asuransi.

“Kalau di DKI diatur Dalam Perda 5 2012 Pasal 28, penyelenggara parkir wajib asuransikan. Pertanyaannya, hotel itu mengurus izin parkir atau tidak?” kata dia.

Baca juga: Ini Alasan Dilarang Cas Laptop dan Power Bank di Bus AKAP

Ilustrasi penitipan dan parkir mobil di bandara.airportparkingreservations.com Ilustrasi penitipan dan parkir mobil di bandara.

Rio mengatakan, setiap penyedia layanan parkir wajib mengganti kendaraan yang hilang dengan sejumlah uang senilai kendaraan yang hilang.

Hal ini sesuai dengan Pasal 18 ayat 1 UU No.8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen (UUPK).

Kemudian, pemilik parkir dapat digugat secara perdata karena perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365, 1366, 1367 kitab Undang-Undang Hukum perdata.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau