Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini 10 Target Tilang di Operasi Patuh Lodaya 2023

Kompas.com - 11/07/2023, 07:12 WIB
Daafa Alhaqqy Muhammad,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Korlantas Polri mengadakan Operasi Patuh 2023 secara serempak di banyak Provinsi di Indonesia, mulai hari Senin (10/7/2023) dan berlansung selama dua pekan.

Berdasarkan garis komando, masing-masing Kepolisian Daerah (Polda) memiliki yuridiksinya sendiri terkait cara pelaksanaan dan fokus utama pelanggaran yang akan ditindak.

Operasi Patuh Lodaya yang ditangani langsung oleh Polda Jabar, secara spesifik menargetkan 10 jenis pelanggaran yang menjadi target utama.

Kombes Pol Ibrahim Tompo, Kabid Humas Polda Jabar menjelaskan, operasi patuh lodaya bisa dianggap sebagai langkah edukasi persuasif bagi masyarakat.

Baca juga: Bikin SIM Perlu Sertifikat Mengemudi, Perlu Kesiapan Khusus Soal Sekolah Mengemudi

Petugas Direktorat Lalulintas Polda Banten saat memberikan himbauan kepada pengendara sepedah listrik di Jalan Raya Syekh Nawawi Al Bantani, Kota Serang pada hari pertama Operasi Patuh Maung 2023.Dokumentasi Ditlantas Polda Banten Petugas Direktorat Lalulintas Polda Banten saat memberikan himbauan kepada pengendara sepedah listrik di Jalan Raya Syekh Nawawi Al Bantani, Kota Serang pada hari pertama Operasi Patuh Maung 2023.

“Sesuai namanya, kami (polisi) akan menindak tegas sikap-sikap indisipliner supaya masyarakat bisa paham. Khususnya pelanggaran-pelanggaran yang sudah terlalu marak,” ucapnya saat dihubungi Kompas.com, Senin (10/7/2023).

Menurut Ibrahim, perilaku pengendara yang tidak menggunakan helm dan TNKB masih cukup sering dijumpai di beberapa wilayah di Jawa Tengah.

“Mulai dari daerah sampai kota, masih ada saja pelanggaran semacam itu. Jadi harus ditindak, supaya masyarakat paham,” ucapnya.

Berdasarkan data yang diterima redaksi dari Polda Jateng, berikut adalah 10 target pelanggaran operasi patuh lodaya 2023 :

Baca juga: VKTR Ekspansi Pabrik Bus dan Truk di Magelang, Produksi 1.500 unit Tiap Tahun

Lima pemuda yang naik sepeda motor dengan knalpot tak standar diamankan aparatKOMPAS.com/Ist Lima pemuda yang naik sepeda motor dengan knalpot tak standar diamankan aparat

1. Menggunakan smartphone saat berkendara

2. Pengendara masih di bawah umur

3. Berboncengan lebih dari 1 penumpang

4. Pengendara motor tidak menggunakan helm dan pengendara mobil tidak menggunakan sabuk pengaman

5. Berkendara dalam keadaan mabuk

Baca juga: Jangan Sembarangan Bonceng Anak di Motor

6. Berkendara melawan arus lalu lintas

7. Berkendara melebihi batas kecepatan

8. Pelat nomor tidak sesuai TNKB

9. Pengendara menggunakan knalpot brong

10. Kendaraan tidak layak jalan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau