JAKARTA, KOMPAS.com - Pemilik kendaraan bermotor kini dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan secara online tanpa perlu pergi ke kantor Samsat.
Hal tersebut dimungkinkan berkat aplikasi Samsat Digital alias Signal, yang menyediakan layanan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan secara daring. Dengannya, wajib pajak juga dapat mengurus pengesahan STNK tahunan dan bayar SWDKLLJ.
Namun, dalam pemanfaatannya, pemilik kendaraan harus terlebih dahulu mendaftarkan diri di aplikasi Signal.
Baca juga: 1,1 Juta Kendaraan Telah Kembali ke Jabotabek sampai H+4 Lebaran 2025
Berikut langkah-langkah cara pendaftaran dan pembayaran pajak kendaraan melalui aplikasi Signal;
1. Unduh aplikasi SIGNAL Samsat Digital dari Play Store atau App Store.
2. Setelah terpasang, buka aplikasi tersebut dan pilih opsi “Daftar di sini” untuk memulai proses pembuatan akun.
3. Isikan data yang diminta pada formulir, seperti NIK, nama sesuai KTP, alamat email, nomor telepon, dan kata sandi.
4. Unggah foto KTP Anda dan lakukan verifikasi wajah melalui swafoto.
5. Masukkan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS.
6. Setelah itu, klik link konfirmasi yang dikirimkan ke email yang telah didaftarkan untuk menyelesaikan proses verifikasi akun.
Baca juga: Ada Pemutihan, Ini Cara Mudah Cek Nominal Pajak Kendaraan
Setelah akun terdaftar, pemilik bisa mulai mendaftarkan kendaraan untuk layanan pembayaran pajak dan pengesahan STNK. Berikut caranya;
1. Buka aplikasi SIGNAL Samsat Digital dan pilih menu “Tambah Data Kendaraan Bermotor”.
2. Pilih status kepemilikan kendaraan (misalnya “Milik Sendiri”).
3. Masukkan nomor registrasi kendaraan (nomor plat) dan 5 digit terakhir nomor rangka.
4. Centang pernyataan kebenaran data, kemudian pilih “Lanjut”.