Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Operasi Patuh Jaya 2023 Bakal Pindah-pindah Tempat Razia

Kompas.com - 10/07/2023, 17:01 WIB
Dio Dananjaya,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2023 dipastikan bakal berpindah-pindah ke seluruh wilayah untuk menindak pelanggar lalu lintas.

“Iya betul sekali jadi tidak hanya di satu titik razia melainkan kami mobile,” kata Wakasat Lantas Polres Metro Bekasi AKP Ilham, dilansir dari NTMC Polri (10/7/2023).

Menurutnya, petugas di lapangan bukan cuma menegakkan hukum, tetapi juga menertibkan lewat edukasi, teguran, dan imbauan.

Baca juga: Waspada Macet, Ada Perbaikan Jalan Tol Jakarta-Cikampek Mulai Besok

Sejumlah polisi lalu lintas wanita mengikuti Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Jaya Tahun 2020 di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (23/7/2020). ANTARA FOTO/Aprillio AkbarANTARA FOTO/APRILLIO AKBAR Sejumlah polisi lalu lintas wanita mengikuti Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Jaya Tahun 2020 di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (23/7/2020). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Dia juga sudah mengingatkan bahwa hal itu dilakukan secara humanis, sehingga diharapkan tak akan ada keluhan dari masyarakat.

“Saya percaya dengan operasi yang sudah ada seluruhnya berjalan dengan optimal, harapannya mendapat apresiasi dan pengungkit indeks kepercayaan masyarakat,” ucap Ilham.

Ilham berharap, Operasi Patuh Jaya 2023 mampu meningkat sikap disiplin dan tertib berlalu lintas, serta menurunkan angka kecelakaan lalu lintas.

Untuk diketahui, Operasi Patuh Jaya kali ini berlangsung selama dua pekan mulai 10 Juli sampai 23 Juli 2023.

Baca juga: Terios Tak Bisa Belok di Tikungan, Innova Zenix Jadi Korban

Berikut ini target pelanggaran pada Operasi Patuh Jaya 2023:

1. Melawan arus
2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol.
3. Menggunakan handphone saat mengemudi.
4. Tidak menggunakan helm SNI.
5. Mengemudi tanpa menggunakan sabuk pengaman.
6. Melebihi batas kecepatan.
7. Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM.
8. Berboncengan lebih dari satu orang pada sepeda motor.
9. Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak memenuhi syarat laik jalan.
10. Kendaraan roda dua yang tidak dilengkapi perlengkapan standar.
11. Kendaraan roda dua atau empat yang tidak dilengkapi STNK.
12. Pengemudi kendaraan yang melanggar marka atau bahu jalan.
13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator atau sirine yang bukan peruntukannya (khususnya Pelat Hitam).
14. Penertiban kendaraan yang menggunakan pelat rahasia atau dinas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com