Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hindari Kecelakaan Beruntun, Segera Nyalakan Lampu Hazard

Kompas.com - 10/07/2023, 10:22 WIB
Aprida Mega Nanda,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kecelakaan beruntun kembali terjadi, kali ini melibatkan enam kendaraan di Jalan Tol Reformasi Kecamatan Tallo Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Sabtu (8/7/2023).

Kasat Lantas Polrestabes Makassar, Kompol Amin Toha mengatakan, kecelakaan beruntun bermula ketika mobil milik Frengky (55) dengan nomor pelat DD 1427 SJ yang bergerak dari arah timur melakukan pengereman mendadak karena adanya pengecatan median jalan.

“Sehingga mobil yang kedua dan kelima menabrak mobil yang ada di depannya yang bergerak dari arah yang sama sehingga mengakibatkan tabrak beruntun,” ucap Amin, dikutip dari Kompas.com, Senin (10/7/2023).

Baca juga: Tidak Perlu Ribet, Ini Cara Atur Kaca Spion Mobil yang Benar

Bagi pengemudi yang terpaksa melakukan perlambatan kecepatan secara mendadak, ada cara yang bisa dilakukan untuk mengisyaratkan pengemudi lain, yaitu dengan menggunakan lampu hazard.

Penggunaan lampu hazard tidak dijelaskan secara detail pada Undang-Undang (UU), namun lampu ini cukup untuk menjadi isyarat bagi pengemudi lain bahwa ada kendaraan yang terpaksa berhenti atau melakukan perlambatan kecepatan secara tiba-tiba.

Dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Pasal 121 ayat 1 menjelaskan tentang fungsi lampu hazard pada kendaraan bermotor.

Baca juga: Komisi X Dukung Mendikdasmen Soal Study Tour: Kalau Dilarang Merugikan Siswa

“Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan”.

Jusri Pulubuhu, Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) mengatakan, bagi pengguna jalan lain yang melakukan pengereman tajam bisa menyalakan lampu hazard.

“Tetapi jangan lama-lama 3 detik saja. Tujuannya supaya pengendara di belakang tahu, kalau kita melakukan perlambatan tajam, yang mungkin dia enggak bisa (berhenti) misalnya di tol,” ucap Jusri.

Namun, Jusri mengatakan, mobil keluaran terbaru rata-rata sudah dilengkapi dengan lampu hazard yang otomatis menyala jika pengemudi melakukan rem mendadak.

“Hampir mobil-mobil baru, sedan sudah begitu. Apalagi dia misalnya tiba-tiba tergelincir, selip, di jalan lagi lurus, lampu hazardnya langsung hidup,” kata Jusri.

Baca juga: Populerkan Visi Elektrifikasi, Lexus Selenggarakan Kegiatan Eksibisi Bertema Lexus Electrified: Aethereum

Maka dari itu, penting bagi seluruh kendaraan bermotor mengetahui makna dari lampu hazard. Sehingga saat melihat isyarat tersebut, bisa melakukan antisipasi dan terhindar dari bahaya seperti tabrakan beruntun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
sy sering begitu, tapi ada satu kejadian udh sy nyalain lampu hazard, tetep kena tabrak. ternyata yg nyetir dlm kondisi ngantuk. untungnya sblm ditabrak, posisi handrem on, jadi ga sampe nabrak depan sy jg, tapi mobil blkg sy jd ancur parah. wkwk
 
Pilihan Untukmu
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Otomotif

Keunggulan Chery Super Hybrid CSH, Diklaim Tembus 76 Km/Liter

api-1 . NEXT-READ-V2
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Brandzview

Nunggu Beduk Magrib Lebih Berwarna, DANA Hadirkan NGABUBURICH dengan Hadiah hingga Rp 850 Juta

api-1 .
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Otomotif

Chery Tiggo 8 CSH: Pesaing Toyota Kijang Innova Zenix

api-1 . NEXT-READ-V2
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Food

Kronologi Rendang Sapi 200 Kilogram Willie Salim Hilang Saat Dimasak Meski Dijaga Polisi

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Hype

Deretan Artis Klarifikasi Usai Namanya Masuk Daftar Boikot

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Tren

Indonesia Vs Bahrain Tayang di TV Mana? Berikut Jadwal dan Link Live Streaming-nya

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Brandzview

Agar Khusyuk Ibadah dan Anti-Boros, Siapkan Jadwal Imsakiyah dan Bijak Rencanakan Keuangan

api-1 .
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Prov

Link Live Streaming Indonesia vs Bahrain di RCTI Malam Ini, Kickoff Pukul 20.45 WIB

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Hype

Kediaman Baim Wong dan Paula Verhoeven Diperiksa Pihak Pengadilan Agama Jakarta Selatan

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Prov

Pendaftaran PINTAR BI Hari Ini Dibuka Pukul 09.00 WIB, Ini Tips War di pintar.bi.go.id

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Tren

Penukaran Uang Baru Dibuka Lagi Hari Ini Pukul 9.00 WIB, Klik Pintar.bi.go.id

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Hype

Solidaritas Pemain Bajaj Bajuri Kuat, Rieke Diah Pitaloka Pastikan Anak Fanny Fadillah Tetap Sekolah

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Bola

Klasemen Grup C Kualifikasi Piala Dunia 2026 Usai Timnas Indonesia Libas Bahrain

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Regional

Pemprov Jateng Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan, Berlaku Mulai 8 April 2025

api-1 . POPULAR-INDEX


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
China Minta AS Cabut Perintah Terkait Minyak Asal Venezuela
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau