Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hindari Kecelakaan Beruntun, Segera Nyalakan Lampu Hazard

Kompas.com - 10/07/2023, 10:22 WIB
Aprida Mega Nanda,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kecelakaan beruntun kembali terjadi, kali ini melibatkan enam kendaraan di Jalan Tol Reformasi Kecamatan Tallo Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Sabtu (8/7/2023).

Kasat Lantas Polrestabes Makassar, Kompol Amin Toha mengatakan, kecelakaan beruntun bermula ketika mobil milik Frengky (55) dengan nomor pelat DD 1427 SJ yang bergerak dari arah timur melakukan pengereman mendadak karena adanya pengecatan median jalan.

“Sehingga mobil yang kedua dan kelima menabrak mobil yang ada di depannya yang bergerak dari arah yang sama sehingga mengakibatkan tabrak beruntun,” ucap Amin, dikutip dari Kompas.com, Senin (10/7/2023).

Baca juga: Tidak Perlu Ribet, Ini Cara Atur Kaca Spion Mobil yang Benar

Bagi pengemudi yang terpaksa melakukan perlambatan kecepatan secara mendadak, ada cara yang bisa dilakukan untuk mengisyaratkan pengemudi lain, yaitu dengan menggunakan lampu hazard.

Penggunaan lampu hazard tidak dijelaskan secara detail pada Undang-Undang (UU), namun lampu ini cukup untuk menjadi isyarat bagi pengemudi lain bahwa ada kendaraan yang terpaksa berhenti atau melakukan perlambatan kecepatan secara tiba-tiba.

Ilustrasi lampu hazard yang menyala saat hujanGrid.id Ilustrasi lampu hazard yang menyala saat hujan

Dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Pasal 121 ayat 1 menjelaskan tentang fungsi lampu hazard pada kendaraan bermotor.

“Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan”.

Jusri Pulubuhu, Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) mengatakan, bagi pengguna jalan lain yang melakukan pengereman tajam bisa menyalakan lampu hazard.

“Tetapi jangan lama-lama 3 detik saja. Tujuannya supaya pengendara di belakang tahu, kalau kita melakukan perlambatan tajam, yang mungkin dia enggak bisa (berhenti) misalnya di tol,” ucap Jusri.

Lalu lintas kendaraan di Tol Dalam Kota Jakarta tampak padat pada jam pulang kerja di hari ketiga pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap dua, Rabu (16/9/2020). Pembatasan kendaraan bermotor melalui skema ganjil genap di berbagai ruas Ibu Kota resmi dicabut selama PSBB tahap dua.KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO Lalu lintas kendaraan di Tol Dalam Kota Jakarta tampak padat pada jam pulang kerja di hari ketiga pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap dua, Rabu (16/9/2020). Pembatasan kendaraan bermotor melalui skema ganjil genap di berbagai ruas Ibu Kota resmi dicabut selama PSBB tahap dua.

Namun, Jusri mengatakan, mobil keluaran terbaru rata-rata sudah dilengkapi dengan lampu hazard yang otomatis menyala jika pengemudi melakukan rem mendadak.

“Hampir mobil-mobil baru, sedan sudah begitu. Apalagi dia misalnya tiba-tiba tergelincir, selip, di jalan lagi lurus, lampu hazardnya langsung hidup,” kata Jusri.

Baca juga: Populerkan Visi Elektrifikasi, Lexus Selenggarakan Kegiatan Eksibisi Bertema Lexus Electrified: Aethereum

Maka dari itu, penting bagi seluruh kendaraan bermotor mengetahui makna dari lampu hazard. Sehingga saat melihat isyarat tersebut, bisa melakukan antisipasi dan terhindar dari bahaya seperti tabrakan beruntun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau