JAKARTA, KOMPAS.com - Kecelakaan beruntun kembali terjadi, kali ini melibatkan enam kendaraan di Jalan Tol Reformasi Kecamatan Tallo Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Sabtu (8/7/2023).
Kasat Lantas Polrestabes Makassar, Kompol Amin Toha mengatakan, kecelakaan beruntun bermula ketika mobil milik Frengky (55) dengan nomor pelat DD 1427 SJ yang bergerak dari arah timur melakukan pengereman mendadak karena adanya pengecatan median jalan.
“Sehingga mobil yang kedua dan kelima menabrak mobil yang ada di depannya yang bergerak dari arah yang sama sehingga mengakibatkan tabrak beruntun,” ucap Amin, dikutip dari Kompas.com, Senin (10/7/2023).
Bagi pengemudi yang terpaksa melakukan perlambatan kecepatan secara mendadak, ada cara yang bisa dilakukan untuk mengisyaratkan pengemudi lain, yaitu dengan menggunakan lampu hazard.
Penggunaan lampu hazard tidak dijelaskan secara detail pada Undang-Undang (UU), namun lampu ini cukup untuk menjadi isyarat bagi pengemudi lain bahwa ada kendaraan yang terpaksa berhenti atau melakukan perlambatan kecepatan secara tiba-tiba.
Dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Pasal 121 ayat 1 menjelaskan tentang fungsi lampu hazard pada kendaraan bermotor.
“Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan”.
Jusri Pulubuhu, Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) mengatakan, bagi pengguna jalan lain yang melakukan pengereman tajam bisa menyalakan lampu hazard.
“Tetapi jangan lama-lama 3 detik saja. Tujuannya supaya pengendara di belakang tahu, kalau kita melakukan perlambatan tajam, yang mungkin dia enggak bisa (berhenti) misalnya di tol,” ucap Jusri.
Namun, Jusri mengatakan, mobil keluaran terbaru rata-rata sudah dilengkapi dengan lampu hazard yang otomatis menyala jika pengemudi melakukan rem mendadak.
“Hampir mobil-mobil baru, sedan sudah begitu. Apalagi dia misalnya tiba-tiba tergelincir, selip, di jalan lagi lurus, lampu hazardnya langsung hidup,” kata Jusri.
Maka dari itu, penting bagi seluruh kendaraan bermotor mengetahui makna dari lampu hazard. Sehingga saat melihat isyarat tersebut, bisa melakukan antisipasi dan terhindar dari bahaya seperti tabrakan beruntun.
https://otomotif.kompas.com/read/2023/07/10/102200415/hindari-kecelakaan-beruntun-segera-nyalakan-lampu-hazard