Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara dan Syarat Mengurus STNK yang Masa Berlakunya Habis

Kompas.com - 05/07/2023, 10:22 WIB
Ruly Kurniawan,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

Setelah cek fisik, selanjutnya melakukan pengisian dan pencetakan formulir pajak. Pengisian ini dilakukan di komputer yang sudah disediakan oleh Samsat. Masukkan data-data yang diminta dalam formulir, kemudian tekan "Proses".

Setelah formulir pajak tercetak langkah selanjutnya adalah menuju loket penerimaan berkas fisik untuk verifikasi kelengkapan berkas.

Baca juga: Kejadian Lagi, Kecelakaan Motor Matik di Turunan Akibat Rem Blong

4. Siapkan dokumen yang diperlukan

Siapkan fotokopi BPKB halaman pertama dan kedua, e-KTP, juga STNK yang mati pajaknya. Susun berkas secara urut, yaitu STNK asli, disusul fotokopi KTP, fotokopi STNK dan fotokopi BPKB.

5. Mengisi surat keterangan

Surat keterangan ini berisi pernyataan bahwa tak ada perubahan kendaraan. Baik perubahan identitas pemilik maupun identitas kendaraan bermotor.

6. Pembayaran

Langkah terakhir adalah melakukan pembayaran di loket pembayaran progresif. Karena keterlambatan pembayaran pajak, pemilik kendaraan akan dikenakan denda keterlambatan.

Denda yang diberlakukan pada STNK mati tergantung dari berapa lama pajak STNK tidak dibayarkan, yang mana rumus perhitungannya ialah PKB x 25% x (lama keterlambatan hitungan bulan)/12 + denda SWDKLLJ.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau