Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cara dan Syarat Mengurus STNK yang Masa Berlakunya Habis

JAKARTA, KOMPAS.com - Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan salah satu dokumen penting yang berisi tentang identitas dan legalitas suatu kendaraan bermotor. Sehingga wajib bagi para pemilik untuk menyertakannya setiap berkendara di jalan.

Namun, STNK bisa menjadi tidak sah jika pemilik kendaraan bermotor telat atau lupa membayar pajak kendaraan tahunan. Apalagi layanan Samsat sempat tak aktif selama periode libur Adha, yakni 28 Juni 2023 sampai 3 Juli 2023.

Jika tidak segera diurus, hal ini bisa jadi fatal karena berdampak pada legalitas kendaraan yang dimiliki. Sebab, kepolisian berencana mengalakkan aturan soal penghapusan data kendaraan yang STNK-nya mati dua tahun mulai 2023.

Aturan ini tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), tepatnya pada pasal 74 ayat 3. Pada beleid-nya, tertulis bahwa kendaraan yang telah dihapus datanya tak bisa diregistrasi kembali.

STNK yang sudah mati atau mengalami keterlambatan membayar pajak masih dapat diaktifkan kembali di kantor manunggal satu atap (Samsat).

Bagi pemilik kendaraan yang ingin mengaktifkan kembali STNK dengan keterlambatan kurang dari satu tahun bisa dilakukan di gerai samsat atau samsat keliling.

Tetapi, jika keterlambatan pajak kendaraan lebih dari satu tahun atau bahkan di atas lima tahun wajib datang langsung ke kantor Samsat induk.

"Jika terlambatnya di bawah satu tahun masih bisa melakukan pembayaran lewat gerai-gerai Samsat atau Samsat keliling yang ada. Tapi jika terlambatnya sudah lebih dari satu tahun maka harus ke kantor Samsat induk," kata Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Herlina Ayu kepada Kompas.com.

Untuk syarat yang harus dilengkapi, pemilik kendaraan harus membawa STNK asli dan fotokopi, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan juga Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi.

Berikut alur yang harus dilakukan pemilik kendaraan yang STNK-nya sudah mati;

1. Datang ke kantor Samsat terdekat

Hampir di setiap kabupaten memiliki kantor Samsat. Terkadang, satu kabupaten memiliki dua kantor Samsat dimana yang satunya adalah kantor Samsat pembantu.

2. Cek fisik kendaraan

Di Samsat, silahkan melakukan cek fisik kendaraan. Petugas Samsat akan mengecek nomor rangka dan nomor mesin dan menyesuaikannya dengan BPKB yang kita bawa. Dalam cek fisik ini Anda akan dikenai biaya Rp 15.000 untuk formulir dan surat nomor cek fisik yang nantinya akan diserahkan kepada Samsat.

3. Mengisi formulir pajak

Setelah cek fisik, selanjutnya melakukan pengisian dan pencetakan formulir pajak. Pengisian ini dilakukan di komputer yang sudah disediakan oleh Samsat. Masukkan data-data yang diminta dalam formulir, kemudian tekan "Proses".

Setelah formulir pajak tercetak langkah selanjutnya adalah menuju loket penerimaan berkas fisik untuk verifikasi kelengkapan berkas.

4. Siapkan dokumen yang diperlukan

Siapkan fotokopi BPKB halaman pertama dan kedua, e-KTP, juga STNK yang mati pajaknya. Susun berkas secara urut, yaitu STNK asli, disusul fotokopi KTP, fotokopi STNK dan fotokopi BPKB.

5. Mengisi surat keterangan

Surat keterangan ini berisi pernyataan bahwa tak ada perubahan kendaraan. Baik perubahan identitas pemilik maupun identitas kendaraan bermotor.

6. Pembayaran

Langkah terakhir adalah melakukan pembayaran di loket pembayaran progresif. Karena keterlambatan pembayaran pajak, pemilik kendaraan akan dikenakan denda keterlambatan.

Denda yang diberlakukan pada STNK mati tergantung dari berapa lama pajak STNK tidak dibayarkan, yang mana rumus perhitungannya ialah PKB x 25% x (lama keterlambatan hitungan bulan)/12 + denda SWDKLLJ.

https://otomotif.kompas.com/read/2023/07/05/102200815/cara-dan-syarat-mengurus-stnk-yang-masa-berlakunya-habis

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke