Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korlantas Lagi Uji Coba Alat Pengukur Kebisingan Knalpot Motor

Kompas.com - 30/06/2023, 07:42 WIB
Dio Dananjaya,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Korlantas Polri tengah menyiapkan alat khusus yang bisa mengukur kebisingan knalpot motor. Dengan alat ini kepolisian memiliki parameter yang baku sebelum melakukan penilangan.

Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan, mengatakan, alat pengukur kebisingan ini bakal mendukung penegakan hukum di bidang lalu lintas.

“Nantinya akan digunakan oleh penegak hukum di bidang lalu lintas untuk mengukur tingkat kebisingan yang dikeluarkan dari knalpot tersebut, baik roda dua maupun roda empat,” ujar Aan, dilansir dari NTMC Polri (29/6/2023).

Baca juga: Yamaha RX-King Ahmad Sahroni, Iron Man Bermesin Buas

Korlantas Polri uji coba alat tes kebisingan knalpot motorDok. NTMC Polri Korlantas Polri uji coba alat tes kebisingan knalpot motor

“Kalau sekarang ini istilah kasarnya knalpot brong itu seringkali menimbulkan keresahan masyarakat,” kata dia.

Dengan adanya alat pengukur kebisingan ini nantinya akan diketahui ambang batas kebisingan yang sudah sesusai dengan peraturan dari Menteri LHK dan Menteri Kesehatan.

“Ada batas maksimal tingkat kebisingan yang dikeluarkan oleh kendaraan bermotor itu berapa desimeter itu ada, jadi ini akan melengkapi tugas di lapangan nantinya untuk penegak hukum di bidang ambang kebisingan tadi,” ucap Aan.

Baca juga: Ingat, Bikin SIM Bisa di Satpas Mana Saja

Seperti diketahui, petugas kepolisian sudah seringkali melakukan penegakan hukum terhadap knalpot yang melebihi ambang kebisingan, serta tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan SNI.

“Ini seringkali kita melakukan kegiatan karena ada laporan dari masyarakat suara yang melekat di telinga masyarakat," kata Aan.

"Dan itu secara kesehatan juga akan berakibat pada kesehatan masyarakat yang mendengarkan kalau di kilometernya melebihi ambang kebisingan itu akan merusak kesehatan,” ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com