Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhub Luncurkan Layanan e-SRUT mulai 1 Juli 2023

Kompas.com - 27/06/2023, 08:02 WIB
Dio Dananjaya,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) siap meluncurkan e-SRUT atau Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) online. Rencananya, Pemberlakuan e-SRUT ini akan dimulai per tanggal 1 Juli 2023 dan hanya dapat diakses melalui website www.ujitiperb.dephub.go.id.

Dengan melakukan e-SRUT, proses yang sebelumnya memakan waktu bisa dipangkas menjadi lebih singkat. Selain itu, data yang diperlukan juga lebih mudah dicari karena sistemnya elektronik.

Untuk diketahui, SRUT yang masih memakai surat bisa memerlukan banyak tempat dan memakan waktu karena harus didistribusikan manual.

Baca juga: Libur Idul Adha 2023, Ganjil Genap Jakarta Tidak Berlaku Mulai Besok

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi didampingi Ketua AISI Johanes Loman menunjukkan perbedaan SRUT dan E-SRUTDOK. Humas Kementerian Perhubungan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi didampingi Ketua AISI Johanes Loman menunjukkan perbedaan SRUT dan E-SRUT

“Pada masa kini di era yang serba digital Pemerintah terus bertransformasi sesuai amanat Presiden dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 Tentang Satu Data Indonesia dan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 Tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik,” ujar Kasubdit Uji Tipe Kendaraan Bermotor Dewanto Purnacandra, dalam keterangan resmi, Senin (26/6/2023).

“Perkembangan masyarakat digital yang serba cepat memerlukan suatu upaya sistematis dan strategis dalam penanganannya,” kata dia.

Menurut Dewanto, latar belakang e-SRUT adalah untuk meningkatkan efektivitas dan efisien pada proses simpul input dan output yang menekankan pada aspek keamanan.

Baca juga: Motor Kredit Hilang Dicuri, Apakah Cicilan Terus Berjalan?

“Selain itu juga dapat meningkatkan efisiensi dalam proses penerbitan, pengiriman hingga diterima oleh perusahaan karoseri kendaraan bermotor,” ucap Dewanto.

Sebagai informasi, sertifikat elektronik memberikan jaminan otentikasi data, jaminan keutuhan data, dan anti penyangkalan.

Karena dapat langsung dibuktikan waktu penandatanganan serta dapat menyangkal pemalsuan dari suatu keutuhan data.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau