JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mulai menyosialisasikan E-SRUT atau Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) online. Dengan melakukan E-SRUT proses yang sebelumnya memakan waktu bisa dipangkas.
Dewanto Purnacandra, Kasubdit Uji Tipe Kendaraan Bermotor Direktorat Sarana Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, mengatakan dengan E-SRUT tidak lagi memerlukan kertas. Data yang diperlukan juga lebih mudah dicari karena sistemnya elektronik.
Baca juga: Kemenhub Terbitkan Larangan Merokok saat Naik Motor
"Dari pihak APM cukup mengupload data, maka sistem akan berkerja. Pelayanan lebih cepat. Karena keluhan sekarang itu antara faktur dan SRUT suka balapan. Kita harapkan dengan ini bisa cepat selesai setelah pendaftaran kendaraan di regiden (registrasi dan identifikasi)," kata Dewanto, di Jakarta, Selasa (21/5/2019).
Dewanto mengatakan, dengan adanya E-SRUT diharapkan proses dan waktu saat mendistribusikan SRUT bisa ditekan. SRUT yang masih memakai surat bisa memerlukan banyak tempat dan memakan waktu karena harus didistribusikan manual.
Saat ini lanjut Dewanto, Kemenhub juga sedang menjajaki kerjasama dengan Korlantas Polri untuk berbagai data yang dibutuhkan. Sehingga proses pertukaran data yang dibutuhkan suatu kendaraan bisa lebih cepat.
Baca juga: Terlalu Lebar, Kemenhub Minta Bus Listrik Transjakarta Diperbaiki
"Sekarang kita juga sedang menjajaki kerjasama dengan Korlantas untuk memverifikasi dengan data yang dimiliki Korlantas. Ada MoU untuk membagi apa yang mereka bisa lihat dan kami juga lihat," kata Dewanto.
Sertifikat Registrasi Uji Tipe merupakan salah satu syarat kendaraan untuk mendapat Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dari Kepolisian. SRUT hanya terbit ketika produk tersebut memiliki Surat Uji Tipe (SUT).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.