Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Isuzu Gandeng Kemenhub Sosialisasikan SRUT

Kompas.com - 25/07/2019, 20:02 WIB
Stanly Ravel,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - PT Isuzu Astra Motors Indonesia (IAMI) mendukung langkah Kementerian Perhubungan untuk Sertifikasi Uji Tipe Kendaraan Bermotor (SRUT). Langkah ini diwujudkan dalam sosialisasi yang berlangsung di booth Isuzu di gelaran GIIAS 2019, Kamis (25/7/2019).

Seperti diketahui, regulasi ini sudah tertuang dalam peraturan pemerintah RI No.55 tahun 2012 mengenai kendaraan. Dalam aturan tersebut menyatkaan, ;

"Setiap kendaraan bermotor harus dilakukan uji tipe kendaraan bermotor yang memiliki definisi pengujian yang dilakukan terhadap fisik Kendaraan Bermotor atau penelitian terhadap rancang bangun dan rekayasa Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan atau Kereta Tempelan sebelum Kendaraan Bermotor dibuat dan/atau dirakit dan/atau diimpor secara massal serta Kendaraan Bermotor yang dimodifikasi".

Baca juga: Modifikasi Isuzu MU-X, Tampil Bergaya Off-Road di GIIAS 2019

Usai menjalani semua uji tipe dan syarat-syarat lainnya, barulan setiap pembelian kendaraan akan mendapatkan SRUT tersebut yang bisa dijadikan bukti bagi konsumen bila kendaraan yang dibelinya sudah layak jalan.

"Isuzu selalu memastikan produk kendaraan telah memiliki Sertifikasi Uji Tipe, begitu pula untuk kendaraan yang menggunakan aplikasi yang dibuat oleh karoseri. Sejak 2015, Isuzu memiliki program sertifikasi karoseri dan telah melakukan sertifikasi terhadap 41 karoseri sesuai dengan standard Isuzu dengan jumlah 275 SKRB (Surat Keputusan Rancang Bangun)," ucap General Manager Marketing PT IAMI Attias Asril, dalam seremoni di ICE, BSD, Tangerang, Kamis (25/7/2019).

Menurut Direktur Sarana Perhubungan Darat Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Sigit Irfansyah, SRUT merupakan salah satu pengujian wajib yang harus dilakukan bagi setiap kendaraan bermotor untuk mendapatkan Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK.

Usher Isuzu GIIAS 2019KOMPAS.com/Gilang Usher Isuzu GIIAS 2019

Baca juga: 4 Jurus Kemenhub Berantas ODOL

"SRUT itu fungsinya untuk mendapatkan STNK, semua kendaraan ini wajib, setelah uji tipe langsung SRUT. Nah kendaraan niaga prosesnya memang beda, setalh uji tipe kendaraan tidak akan mendapat SRUT langsung karena mereka akan bangun lagi di karoseri, setelah itu baru dilakukan SRUT," ujar Sigit.

Salah satu masalahnya, menurut Sigit kadang pengusaha merasa SRUT tersebut terasa lama keluar, dan hal ini sebenarnya cukup wajar mengingat akan ada peninjauan ulang dari pihak pengujian mengenai kendaraan yang sudah dibuat dari karoseri.

"Masalah di lapangan ini lebih sering mengenai penyesuaian, apakah rancang bangun dari kendaraan yang keluar dari karoseri itu sesuai dengan SKRB atau tidak. Kita harus lakukan pengujian lagi, bila memang tidak sesaui otomatis SRUT tidak akan keluar jadi prosesnya memang sedikit lama," ucap Sigit.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau